RSUD Dr. Iskak Tulungagung Jalani Verifikasi Klasifikasi dan Implementasi KRIS

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Tulungagung — (22/4/2026) RSUD Dr. Iskak Tulungagung menjalani proses verifikasi dan validasi klasifikasi rumah sakit berbasis kemampuan layanan serta penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Penetapan ini merupakan hasil verifikasi dan validasi lapangan oleh tim gabungan Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, serta BPJS Kesehatan pada 22 April 2026 lalu, bertempat di ruang Auditorium IDIK lantai 2 RSUD dr. Iskak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Proses verifikasi ini melibatkan tim dari Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, serta BPJS Kesehatan. Kegiatan ditutup dengan agenda exit conference yang menandai berakhirnya rangkaian penilaian di rumah sakit tersebut.

Direksi RSUD Dr. Iskak Tulungagung menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memastikan kesiapan rumah sakit dalam memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah, khususnya terkait implementasi KRIS yang tengah digalakkan secara nasional.

 

“Verifikasi ini tidak hanya menjadi evaluasi, tetapi juga acuan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan manajemen rumah sakit dalam kegiatan tersebut.

 

KRIS sendiri merupakan kebijakan pemerintah untuk menyetarakan standar layanan rawat inap di seluruh rumah sakit, terutama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya standar ini, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan berdasarkan kelas perawatan.

Tim verifikator melakukan peninjauan menyeluruh, mulai dari sarana dan prasarana, sumber daya manusia, hingga sistem pelayanan yang diterapkan. Hasil dari verifikasi ini nantinya akan menjadi dasar penetapan klasifikasi rumah sakit sekaligus rekomendasi perbaikan ke depan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional yang berfokus pada peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan yang merata di seluruh Indonesia.

Dengan terlaksananya verifikasi ini, RSUD Dr. Iskak Tulungagung diharapkan semakin siap memberikan pelayanan kesehatan yang optimal, profesional, dan sesuai standar nasional bagi masyarakat.

Berita Terkait

Di Balik Deras Fitnah, Bupati Alfarlaky Bawa Aceh Timur Sampai ke Istana
Patroli Gabungan TNI–Polri di Polut: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pesta Panen
Patroli Cipta Kondisi Polsek Polsel, Jaga Stabilitas Kamtibmas hingga Pelosok Desa
Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!
SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 13:22 WIB

Di Balik Deras Fitnah, Bupati Alfarlaky Bawa Aceh Timur Sampai ke Istana

Minggu, 26 April 2026 - 12:12 WIB

RSUD Dr. Iskak Tulungagung Jalani Verifikasi Klasifikasi dan Implementasi KRIS

Minggu, 26 April 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan TNI–Polri di Polut: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pesta Panen

Sabtu, 25 April 2026 - 22:31 WIB

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Berita Terbaru