Tabloid Putrapos Depok —awal mula kejadian permasalahan karena diduga wanita Berinisial L ( Terlapor ) melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan dengan nominal pinjaman sebesar Rp 1.050.000.000,
Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Metro Depok oleh seorang pria berinisial H S ( pelapor )
Namun uang yang diterima oleh wanita berinisial (L) hanya sebesar Rp.600.000.000 berbentuk uang tunai dengan jaminan Surat tanah AJB .
Sehingga wanita berinisial (L) dijemput dan dibawa oleh pihak (Pelapor) ke Polres metro depok dan membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/1244/VI/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya//27Juni 2025. Dimana Saudara (H) untuk dimintai keterangan kepolisian unit reskrim begitu pula saudari (L).
Namun beberapa point kesalahan prosedur penangkapan wanita berinisial (L) diantaranya :
Didalam perjanjian tersebut terlapor diberikan waktu oleh pelapor untuk memenuhi kewajiban tersebut sampai dengan tgl 17 Agustus 2025. Akan Tetapi tgl 27 Juni 2025 ,sudah dilakukan pelaporan langsung dengan penangkapan dan penahanan
Dijemput bukan oleh anggota polri tanpa surat panggilan melainkan oleh pihak pelapor dan langsung ditetapkan sebagai tersangka,
oknum anggota kepolisian penyidik polres metro depok tidak memeriksa terlebih dahulu saksi -saksi dari pelapor melainkan saksi – saksi dari terlapor semuanya dan ditetapkan sebagai tersangka,
Dalam proses kasus ini penahanan wanita L ( Terlapor) dititipkan di tahanan wanita Polsek Bojong gede.
Setelah menjalani proses beberapa Minggu masa penahanan ternyata wanita berinisial L ( Terlapor) ini mengalami sakit Asma akut yang mana setiap tengah malam asma nya selalu kambuh , sehingga pihak Polsek Bojong gede menyarankan
agar yg bersangkutan bisa segera melakukan pengobatan
Dan melakukan permohonan penangguhan kepolres metro depok
Akan tetapi permohonan pengajuan penangguhan yg bersangkutan (Terlapor) blm disetujui oleh pihak polres metro depok
Wanita berinisial (L) yang ditetapkan sebagai tersangka mengatakan,
“Ketika di BAP oleh oknum penyidik Polres Metro Depok berinisial (A) mendapatkan tindakan kekerasan pemukulan pada kepalanya sebanyak tiga kali” Ucapnya.
Wanita Berinisal (L) Lanjut mengungkapkan, “Lebih parahnya lagi pihak pelapor meminta mediasi restorasi justice diangka RP. 2.5 Miliar atau sertifikat AJB (Akte Jual Beli) yang harga pasarnya sekitar 4 sampai 5 Miliar rupiah, padahal kenyataannya hanya behutang diperjanjian sebesar Rp.1.050.000.000, – dan diterima secara tunai hanya Rp 600.000.000,”
Pihak melapor menyatakan bersedia mediasi dengan pihak terlapor Asalkan diberikan ganti Rugi senilai Rp 2.500.000.000
Dan menurut pihak pelapor , Mengapa meminta angka ganti rugi nya sampai dengan nilai Rp 2.500.000.000
Dikarenakan pihak Pelapor sudah mengeluarkan banyak biaya dan membagi bagi kan uang kepada pihak pihak oknum anggota polres agar kasus ini segera cepat ditangani
Selain itu ada dugaan oknum kanit reskrim polres depok berinisial (R) kepada pihak pengacara berinisial (D) selaku saksi dan otak dari kasus ini semua bahwa oknum kanit reskrim polres metro depok ada meminta uang sebesar Rp.500.000.000 apabila nanti perkaranya sudah selesai.
Bagas
Sumber by Mediacyberbhayangkara.com