Meminta Jatah Dari Program P3-TGAI, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Ditahan Polres

- Jurnalis

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Lampung Timur —Satu Anggota DPRD Lamtim bersama dua orang Kepala Desa ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan Polres Lampung Timur atas kasus pungutan uang bantuan program P3-TGAI dengan secara paksa kepada para penerima program yang ada di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, para tersangka meminta dana dari para penerima program dengan besara 15 juta sampai 20 juta rupiah dari 10 desa penerima program, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.

Dari hasil pungutan uang yang dilakukan secara paksa tersebut, para tersangka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp.169.000.000, ungkap Kapolres Lamtim saat konferensi pers di Mapolres Lamtim, Jumat (12/8/22).

Lebih lanjut disampaikan, pada bulan Mei 2022 lalu Unit Tipikor Polres Lampung Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 kemarindilakukan pemeriksaan dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti.

Untuk nama para ersangka yang diamankan yaitu Wiwik Yuliana sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur Tohirin Iriyanto dan Sucipto sebagai   Tim dari tersangka WiWik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 12 huruf e atau 12 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara atau paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 Milyar rupiah.

Lalu kasus ini akan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih bisa ada tersangka lainnya,” ungkapnya.(Suhaimi).

Berita Terkait

Gara-Gara Blokir Nomor Jurnalis: Oknum  Pengusaha PT. WKC Jadi Sorotan Publik
TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Gunungtelu, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Desa
Diduga Kapolsek Bagun Purba Terima Setoran Dari Bandar Judi Jabo dan Papang 
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Lokmin Linsek Puskesmas Gandrungmangu 1, Meningkatkan Kerjasama Pelayanan Cakupan Kesehatan
TNI Cepat Tangani Dampak Angin Kencang di Desa Madusari Kecamatan Wanareja
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Gara-Gara Blokir Nomor Jurnalis: Oknum  Pengusaha PT. WKC Jadi Sorotan Publik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:47 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Gunungtelu, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Diduga Kapolsek Bagun Purba Terima Setoran Dari Bandar Judi Jabo dan Papang 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 13:11 WIB

Lokmin Linsek Puskesmas Gandrungmangu 1, Meningkatkan Kerjasama Pelayanan Cakupan Kesehatan

Senin, 29 September 2025 - 17:58 WIB

TNI Cepat Tangani Dampak Angin Kencang di Desa Madusari Kecamatan Wanareja

Senin, 29 September 2025 - 15:11 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Berita Terbaru