Pengoplosan Gas LPG 3 Kg Ilegal di Jatirangga Bekasi Terlihat Kebal Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Kota Bekasi— Aktivitas ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram di daerah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. “Pangkalan” yang terletak di tengah kebun ini tampak tenang menjalankan bisnis ilegalnya.

Mobil bak berisikan tabung gas mondar-mandir di jalan warga, namun tidak ada yang melaporkan, seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.

Aktivitas mobil bak keluar masuk area tersebut tidak terendus oleh pihak berwenang.

Hasil investigasi tim di lapangan selama beberapa minggu menunjukkan bahwa kegiatan yang semula berlangsung dari pagi hingga sore kini dilakukan dari sekitar pukul 15:00 hingga malam hari.

Yang lebih mencengangkan, diduga kuat oknum pihak LPG sendiri ikut terlibat dalam kegiatan tersebut karena sering terlihat mobil agen LPG resmi serta sopir berseragam lengkap masuk ke area pengoplosan.

Lokasi yang terletak di tengah rimba dengan pagar seng tinggi serta penjagaan ketat membuat kegiatan ini sulit terendus hukum, entah benar-benar tidak terendus, atau ada “hal lain” yang belum diketahui.

Gas LPG bersubsidi 3 kilogram diduga dioplos ke tabung gas 12 kilogram yang non-subsidi dan didistribusikan kembali ke masyarakat. Hal ini sangat merugikan, selain dari kuantitas isi tabung yang tidak sesuai standar,

kegiatan ini juga berisiko membahayakan lingkungan seperti risiko ledakan dan kebakaran. Jelas, ini melanggar hukum, merugikan negara, dan mengambil keuntungan dari subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.

Di tempat terpisah Bendahara Umum AWIBB Bang Bagas mengatakan bahwa pengoplosan gas yang seperti ini sangat merugikan masyarakat umum.

Bapak bapak kepolisian dari polres metro bekasi kota jangan menutup mata dan tindak tegas para pengusaha ilegal yang nakal.”ujar nya

Para mafia pengoplos gas ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Selain itu, mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan dan Mesin Pompa Air bagi Petani. Juga, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ancaman penjara dan denda besar siap menanti para mafia migas tersebut. Namun tampaknya tanpa viralitas, tidak ada langkah hukum dari pihak berwenang, sehingga para mafia acuh tak acuh terhadap konsekuensi hukum.

Kami mendesak pihak berwajib, aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan sebelum situasi semakin rumit. Tangkap dan proses hukum para mafia ini, jika tidak, dugaan adanya “main mata” antara aparat dan mafia ini akan semakin kuat.

Apakah perlu tagar #NoViralNoJustice dan #VIRALKAN kami suarakan agar hukum di negeri ini bisa tegak?

Red

Berita Terkait

Pemeriksa Propam Madya Tingkat  III Propam Polri Kombespol SAFII NAFSIKIN,SH.,S.I.K.,M.H Mengucapkan DIRGAHAYU TNI Ke 80 Tahun
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH
Forum Remaja At-Taqwa Apresiasi Gelaran Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW Kepada Forwatu dan Polda Banten.
Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan di Duga Gelapkan Dana PIP 2024
Program P3TGAI di Desa Bojongmanik diduga Jadi Ajang Bancakan. Forwatu Banten : Pungutan 60 juta Diduga Libatkan Kades, Ketua P3A dan Oknum Aspirator.
Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Pemeriksa Propam Madya Tingkat  III Propam Polri Kombespol SAFII NAFSIKIN,SH.,S.I.K.,M.H Mengucapkan DIRGAHAYU TNI Ke 80 Tahun

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH

Rabu, 10 September 2025 - 12:26 WIB

Forum Remaja At-Taqwa Apresiasi Gelaran Gebyar Maulid Nabi Muhammad SAW Kepada Forwatu dan Polda Banten.

Rabu, 10 September 2025 - 12:15 WIB

Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan di Duga Gelapkan Dana PIP 2024

Senin, 1 September 2025 - 09:18 WIB

Program P3TGAI di Desa Bojongmanik diduga Jadi Ajang Bancakan. Forwatu Banten : Pungutan 60 juta Diduga Libatkan Kades, Ketua P3A dan Oknum Aspirator.

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda

Berita Terbaru

Uncategorized

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:07 WIB