Pengoplosan Gas LPG 3 Kg Ilegal di Jatirangga Bekasi Terlihat Kebal Hukum

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Kota Bekasi— Aktivitas ilegal pengoplosan gas LPG 3 kilogram di daerah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, terus berlangsung tanpa hambatan hukum. “Pangkalan” yang terletak di tengah kebun ini tampak tenang menjalankan bisnis ilegalnya.

Mobil bak berisikan tabung gas mondar-mandir di jalan warga, namun tidak ada yang melaporkan, seolah menjadi hal yang lumrah. Padahal, yang dirugikan adalah masyarakat sendiri.

Aktivitas mobil bak keluar masuk area tersebut tidak terendus oleh pihak berwenang.

Hasil investigasi tim di lapangan selama beberapa minggu menunjukkan bahwa kegiatan yang semula berlangsung dari pagi hingga sore kini dilakukan dari sekitar pukul 15:00 hingga malam hari.

Yang lebih mencengangkan, diduga kuat oknum pihak LPG sendiri ikut terlibat dalam kegiatan tersebut karena sering terlihat mobil agen LPG resmi serta sopir berseragam lengkap masuk ke area pengoplosan.

Lokasi yang terletak di tengah rimba dengan pagar seng tinggi serta penjagaan ketat membuat kegiatan ini sulit terendus hukum, entah benar-benar tidak terendus, atau ada “hal lain” yang belum diketahui.

Gas LPG bersubsidi 3 kilogram diduga dioplos ke tabung gas 12 kilogram yang non-subsidi dan didistribusikan kembali ke masyarakat. Hal ini sangat merugikan, selain dari kuantitas isi tabung yang tidak sesuai standar,

kegiatan ini juga berisiko membahayakan lingkungan seperti risiko ledakan dan kebakaran. Jelas, ini melanggar hukum, merugikan negara, dan mengambil keuntungan dari subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.

Di tempat terpisah Bendahara Umum AWIBB Bang Bagas mengatakan bahwa pengoplosan gas yang seperti ini sangat merugikan masyarakat umum.

Bapak bapak kepolisian dari polres metro bekasi kota jangan menutup mata dan tindak tegas para pengusaha ilegal yang nakal.”ujar nya

Para mafia pengoplos gas ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum, termasuk Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Selain itu, mereka melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, serta Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg untuk Kapal Penangkap Ikan dan Mesin Pompa Air bagi Petani. Juga, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ancaman penjara dan denda besar siap menanti para mafia migas tersebut. Namun tampaknya tanpa viralitas, tidak ada langkah hukum dari pihak berwenang, sehingga para mafia acuh tak acuh terhadap konsekuensi hukum.

Kami mendesak pihak berwajib, aparat penegak hukum, PT Pertamina, dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan sebelum situasi semakin rumit. Tangkap dan proses hukum para mafia ini, jika tidak, dugaan adanya “main mata” antara aparat dan mafia ini akan semakin kuat.

Apakah perlu tagar #NoViralNoJustice dan #VIRALKAN kami suarakan agar hukum di negeri ini bisa tegak?

Red

Berita Terkait

Ketua KOPRI PMII Jawa Tengah: Buku 75 Indonesia Tiongkok Kenalkan Kolaborasi Anak Muda Global
KAI Daop 6 Yogyakarta Tingkatkan Layanan Kesehatan Pegawai melalui Kerja Sama Strategis dengan RS PKU Muhammadiyah Prambanan
Beredar Barita Yang Diduga Hoak, Supervisor SPBU Inisial K, ini Pernyataan Phak Keluarga dan Rekannya
Pihak PTPN Regional IV  PKS Kertajaya Bantah Soal Dugaan dari Apkasido 
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
Lurah Jati Evi Erawati Mengadakan Sosialisasi Posbankum untuk Warganya
Naek Marusaha Akan Bangun Barito Utara mulai dari Desa, Dari Desa yang Maju Lahir Barito Utara yang Hebat
Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau Ke-23 Tahun 2002-2025
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:11 WIB

Ketua KOPRI PMII Jawa Tengah: Buku 75 Indonesia Tiongkok Kenalkan Kolaborasi Anak Muda Global

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:38 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta Tingkatkan Layanan Kesehatan Pegawai melalui Kerja Sama Strategis dengan RS PKU Muhammadiyah Prambanan

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:55 WIB

Beredar Barita Yang Diduga Hoak, Supervisor SPBU Inisial K, ini Pernyataan Phak Keluarga dan Rekannya

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Pihak PTPN Regional IV  PKS Kertajaya Bantah Soal Dugaan dari Apkasido 

Senin, 19 Mei 2025 - 15:14 WIB

Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:51 WIB

Lurah Jati Evi Erawati Mengadakan Sosialisasi Posbankum untuk Warganya

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:46 WIB

Naek Marusaha Akan Bangun Barito Utara mulai dari Desa, Dari Desa yang Maju Lahir Barito Utara yang Hebat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:11 WIB

Danlanal Bintan Hadiri Peringatan Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau Ke-23 Tahun 2002-2025

Berita Terbaru