Peringatan Pidana Diabaikan, Tambang Pasir Mekanik di Wilayah Desa Juwet Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri Tetap Beraktivitas

- Jurnalis

Selasa, 9 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan larangan/peringatan penambangan pasir tanpa dilengkapi ijin resmi dari Pemerintah tidak efektif menghentikan praktek penambangan pasir di wilayah Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur

Tabloid Putra Pos | Kediri – Aktivitas tambang pasir secara mekanik ( menggunakan mesin diesel yang diletakkan di atas ponton – ponton ) masih marak beraktivitas di area Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

 Padahal di sekitar lokasi penambangan yang masuk wilayah hukum Polres Kediri tersebut telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN “, yang bertuliskan : 

UU NO 4 TH. 2009, PSL. 158 Jo PP. NO. 23 TH. 2010 PSL. 2 (2D) SETIAP ORANG YANG MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IJIN ( IUP ) MINERAL : BATU KALI, KERIKIL SUNGAI, PASIR SUNGAI, PASIR URUG, PASIR PASANG, SIRTU, TANAH URUG BATU GAMPING, BATU ONIX, DLL

PIDANA PALING LAMA 10 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK 10 M

Namun ironisnya, papan peringatan itu terkesan tak digubris oleh para penambang pasir tersebut.

Pantauan tim investigasi media ini di lokasi, pada Senin 8 Agustus 2022 siang, menyaksikan banyaknya kendaraan truk mengantri menunggu untuk mengangkut pasir.

Fakta – fakta

Tim investigasi media ini menghimpun beberapa fakta yang ada di lokasi aktivitas tambang pasir mekanik tersebut, yaitu :

  • Para penambang menggunakan mesin diesel penyedot pasir yang diletakkan di atas ponton – ponton.
  • Di lokasi tak terpasang satupun papan legalitas ( yang mencantumkan perihal IUP OP, dll – red ) usaha pertambangan tersebut.
  • Di sekitar lokasi telah terpasang “ PAPAN PERINGATAN ” yang berisi tentang ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 M bagi para pelaku penambangan yang dilakukan tanpa ijin.

 

Bersambung ……. 

 

Reporter : Hernowo A.M

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf
Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan
Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan
Milad Ke-240 Pangeran Diponegoro dan Refleksi 200 Tahun Perang Jawa
Satreskrim Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pembacokan TKP Mrican Mojoroto Kota Kediri, 5 Orang Jadi Tersangka
Lukisan ” Garuda Pancasila ” Jadi Ikon Gang RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kota Kediri
Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Patuh Semeru 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:34 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Kamis, 2 April 2026 - 18:23 WIB

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:28 WIB

Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:33 WIB

Lepas 619 Taruna/i STPN untuk KKN Pertanahan, Wamen Ossy Sampaikan 3 Pesan Pedoman Kerja Lapangan

Sabtu, 22 November 2025 - 09:35 WIB

Milad Ke-240 Pangeran Diponegoro dan Refleksi 200 Tahun Perang Jawa

Berita Terbaru