Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kota Blitar – Perang terhadap narkoba terus digaungkan pihak kepolisian. Hal ini terbukti dalam kurun waktu 24 jam dapat bekuk pelaku edar sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6500 (enam ribu lima ratus) butir pil dobel L.

Kedua pelaku, yaitu TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers Senin (25/11/2024) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH. Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L.

Gede menambahkan, semula kita menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar, setelah kita lakukan penggeledahan kita dapat barang bukti sabu dan ratusan pil dobel L di rumahnya, untuk sabu yang dibungkus 22 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,25 Gram dan pil dobel L yang dibungkus plastik klip sebanyak 458 butir.

Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan ditangkaplah MN, warga Kediri. MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.

“Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. MN mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial.

MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau. Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” ujarnya.

Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba, untuk ancaman hukuman mereka di kenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara. (**Selamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK
Pencuri Todongkan Pisau Karyawan Minimarket Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota
Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam
Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir
Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi
Hadiri Reses Anggota DPRD Way Kanan, Kapolsek Sosialisasi Kamtibmas kepada Warga di Banjit
KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah
Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 03:40 WIB

Hebat Diduga Kapolres Deliserdang Melindungi Bandar Togel Rizal Merk BLACK

Rabu, 11 Desember 2024 - 17:49 WIB

Pencuri Todongkan Pisau Karyawan Minimarket Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:59 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Tiga Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam

Senin, 9 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

Senin, 9 Desember 2024 - 13:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:49 WIB

Hadiri Reses Anggota DPRD Way Kanan, Kapolsek Sosialisasi Kamtibmas kepada Warga di Banjit

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:41 WIB

KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:15 WIB

Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas

Berita Terbaru