Polres Blitar Kota Resmi Menahan Caleg Blitar Yang Digerebek Warga Jelang Coblosan

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Satreskrim Polres Blitar Kota menetapkan MU (42), calon anggota legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Blitar, sebagai tersangka.

MU (42) dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan satreskrim menemukan tindak pidana pemalsuan dokumen karena MU telah menunjukkan dokumen akta nikah palsu.

“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan adanya dokumen akta nikah palsu antara MU dan istri siri ES (40),” ujar Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo kepada wartawan, Jum at 16/02/2024 Siang

Sementara itu pasangan sirinya ES akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

“ES kita jerat dengan pasal perzinaan karena istri dari MU membuat laporan,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya MU, warga Desa Sumberingin, Kecamatan Sanankulon yang juga caleg untuk DPRD Kabupaten Blitar, digerebek warga saat berada di rumah ES di Kelurahan Srengat, Kecamatan Srengat, pada Selasa (13/2/2024).

Penggerebekan terjadi saat malam hari beberapa saat sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 oleh istri, anaknya dan bersama RT serta warga pada hari rabu (14/02/2024)

Selanjutnya, Petugas yang datang ke TKP penggerebekan di Srengat membawa MU dan ES ke Polres Blitar Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa Akta nikah yang ditunjukkan adalah palsu dan Penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota menjerat MU dengan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Selanjutnya AKP Hendro juga menyampaikak bahwa pihaknya menjerat MU dan ES dengan pasal perzinaan atas dasar laporan dari pihak istri sah MU.

Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa MU menikah siri dengan ES tanpa izin dari istri sah MU.

“Dia mengaku mendapatkan akta nikah palsu itu dari Cianjur, Jawa Barat, dengan cara membeli secara online sebesar Rp 3,5 juta,” terang AKP Hendro

AKP Hendro lebih rinci menerangkan untuk akta nikah asli tidak mungkin terbit kecuali ada bukti izin dari pihak istri dan juga penetapan pengadilan agama untuk berpoligami.

AKP Hendro menambahkan MU menikah secara siri dengan ES pada Juni 2022 dan selanjutnya membeli akta nikah palsu pada September 2023.

“Mereka berdua mengaku telah menjalin hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, sampai akhirnya pada tanggal 14 Februari kemarin digerebek istri dan warga,”pungkasnya. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi/ Aldolt

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH
Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda
‎Walikota Menghadiri Malam Puncak HUT RI Ke-80 dan Launching Kopi Ngopi Broo
Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )
Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80
Wakil Cilacap Jateng, Nathania Faida Azmi Juara Winner Pesona Putra-Putri Indonesia 2025 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:49 WIB

‎Walikota Menghadiri Malam Puncak HUT RI Ke-80 dan Launching Kopi Ngopi Broo

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Wakil Cilacap Jateng, Nathania Faida Azmi Juara Winner Pesona Putra-Putri Indonesia 2025 

Berita Terbaru

Uncategorized

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:07 WIB