Polres Nganjuk Tangkap 4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, DPO Masih Diburu

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L.

Sebanyak empat pemuda diamankan dengan total barang bukti sebanyak 2.792 butir Pil LL, dan satu orang berinisial RY telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan awal Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas jaringan peredaran Okerbaya yang meresahkan warga, khususnya generasi muda.

“Empat pelaku sudah kami amankan dan satu orang berinisial RY masih kami buru. Yang bersangkutan adalah pemasok utama dalam jaringan ini,” ujar AKBP Henri, Senin(5/5/2025).

Empat tersangka tersebut adalah AS (24), warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong; AK (24), warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon; MM (24), warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom; dan AE (22), warga Desa Sumberjo Kecamatan Kertosono. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa pil LL dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik hingga plastik klip kecil, dengan total 2.792 butir Pil LL.

“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh RY, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus mendalami peran masing-masing pelaku,” terang IPTU Sugiarto.

Selain ribuan pil LL, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti handphone, sepeda motor, dan plastik kemasan kosong yang digunakan untuk transaksi.

Para tersangka dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Polres Nganjuk mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.(*Slamet aldiawan)

Berita Terkait

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik
Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2026, Kakorlantas Pastikan Hiruk-pikuk Operasi Ketupat Berjalan Lancar
Kapolri Safari Ramadan di Polda Jatim, Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Program Strategis Pemerintah
Cek Pospam dan Posyan Ops Ketupat Semeru, Kapolres Kediri Pastikan Jalur Mudik Siap Dilayani
Jelang Idul Fitri Kapolres Probolinggo Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan
Pelayanan Pengamanan Mudik Lebaran Polres Ponorogo Atensi Jalur Rawan Longsor
Polri Siapkan Strategi Pengamanan Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas: Negara Harus Hadir Jaga Momentum Ramadan dan Idul Fitri
Polda Jatim Dirikan 238 Pos Operasi Ketupat Semeru 2026 untuk Layani Pemudik
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:49 WIB

Wakapolri Tekankan Antisipasi Rekayasa Lalu Lintas dan Optimalisasi Layanan Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:47 WIB

Hadiri Pembukaan Posko Angkutan Lebaran 2026, Kakorlantas Pastikan Hiruk-pikuk Operasi Ketupat Berjalan Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kapolri Safari Ramadan di Polda Jatim, Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Program Strategis Pemerintah

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:06 WIB

Cek Pospam dan Posyan Ops Ketupat Semeru, Kapolres Kediri Pastikan Jalur Mudik Siap Dilayani

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:36 WIB

Jelang Idul Fitri Kapolres Probolinggo Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Berita Terbaru