Polres Nganjuk Tangkap 4 Pengedar Pil LL, Ribuan Butir Disita, DPO Masih Diburu

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil dobel L.

Sebanyak empat pemuda diamankan dengan total barang bukti sebanyak 2.792 butir Pil LL, dan satu orang berinisial RY telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan awal Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas jaringan peredaran Okerbaya yang meresahkan warga, khususnya generasi muda.

“Empat pelaku sudah kami amankan dan satu orang berinisial RY masih kami buru. Yang bersangkutan adalah pemasok utama dalam jaringan ini,” ujar AKBP Henri, Senin(5/5/2025).

Empat tersangka tersebut adalah AS (24), warga Desa Banjardowo Kecamatan Lengkong; AK (24), warga Desa Sonoageng Kecamatan Prambon; MM (24), warga Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom; dan AE (22), warga Desa Sumberjo Kecamatan Kertosono. Mereka ditangkap di lokasi berbeda, hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H. menjelaskan, dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa pil LL dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik hingga plastik klip kecil, dengan total 2.792 butir Pil LL.

“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh RY, yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO. Kami terus mendalami peran masing-masing pelaku,” terang IPTU Sugiarto.

Selain ribuan pil LL, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung, seperti handphone, sepeda motor, dan plastik kemasan kosong yang digunakan untuk transaksi.

Para tersangka dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Polres Nganjuk mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.(*Slamet aldiawan)

Berita Terkait

Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu
Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilkan Harga
Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026
Kapolrestabes dan Kapolsek Medan tungtungan tidak berkutik dibuat bandar judi mesin tembak ikan ikan Munek merek AW.kapolda Sumut diminta ambil tindakan tegas
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:35 WIB

Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya

Jumat, 17 April 2026 - 11:27 WIB

Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 17 April 2026 - 11:25 WIB

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Jumat, 17 April 2026 - 08:11 WIB

Polres Mojokerto Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Sita 17,69 Gram Sabu

Berita Terbaru