Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam Konferensi Pers kali ini dihadiri oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri beserta Penyidik, Komisioner KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Pol. Dani Kustoni mengatakan bahwa “kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, dengan inisial OS alias Anefcinta,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan tim Siber Polri yang mendeteksi aktivitas penyebaran video pornografi melalui situs beralamat bokep.cfd beserta 26 domain lain yang masih aktif. Setelah penelusuran, OS berhasil diringkus di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.

Menurut Kombes Dani, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa tersebut, diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak 2015. Situs yang dikelolanya berjumlah total 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak.

Modus operandi OS, kata Dani, meliputi pencarian video porno, pembangunan situs, dan pengelolaan konten secara mandiri. Dari penyelidikan lebih lanjut, tim menemukan bukti tambahan berupa catatan di laptop tersangka yang mengindikasikan OS pernah mengelola hingga 585 situs dengan konten pornografi.

Selain itu, tersangka OS diketahui mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk, serta tiga akun surel. Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di ponsel, 3.064 video di laptop, dan telah mengunggah total 1.085 video di situs-situs miliknya.

Kombes Dani menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas pornografi, terutama yang melibatkan anak, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk aktif menjaga keamanan digital. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi dari paparan konten yang merusak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

 

Pewarta : Slamet Aldiawan/ Aldi

Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi/ Aldolt

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Humas Polri

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir
KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah
Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas
Kurang dari 1X24 jam Polres Kediri berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan
PCNU Kota Depok Sigap Hadapi Bencana dan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi
Sinergi Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan kelurahan Duren Sawit
Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada Kediri 2024
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:41 WIB

KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:15 WIB

Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas

Jumat, 6 Desember 2024 - 17:15 WIB

Kurang dari 1X24 jam Polres Kediri berhasil Amakan Pelaku Pembunuhan

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:31 WIB

PCNU Kota Depok Sigap Hadapi Bencana dan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi

Rabu, 4 Desember 2024 - 17:42 WIB

Sinergi Pengelolaan Sampah dan Ketahanan Pangan kelurahan Duren Sawit

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:30 WIB

Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:40 WIB

Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada Kediri 2024

Berita Terbaru