Polsek Mojoroto Razia Warung yang Jual Miras Tanpa Ijin, Penjual dan Barang Bukti Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 23 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam razia yang dilakukan Polsek Mojoroto di warung yang berlokasi di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, Polisi menemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur. Pemilik warung juga mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya.

Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 21 botol miras jenis arak Bali, 4 botol anggur merah, 5 botol mansion house, dan 7 botol arak jowo.

Tabloid Putra Pos | Kediri – Kepolisian Sektor Mojoroto Resor Kediri Kota melakukan razia terhadap salah satu warung milik seorang perempuan berinisial EA, usia 43 tahun warga Jalan Angkasa, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur, pada Minggu malam 23 Juli 2023.

Warung itu berlokasi di lapangan Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur. Pasalnya, warung tersebut menjual minuman keras tanpa ijin.

Kapolsek Mojoroto Komisaris Polisi Mukhlason mengatakan razia yang digelar jajarannya hari ini merespons aduan masyarakat. Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat melalui telepon.

” Tadi ada warga masyarakat yang menghubungi saya via seluler bahwa di sekitar lapangan Lirboyo ini ada warung yang menjual minuman keras secara ilegal,” katanya saat dikonfirmasi Wartawan.

Lebih lanjut, setelah ia menerima aduan dari warga masyarakat yang menghubungi lewat telepon kemudian langsung melakukan penyelidikan dan razia ke warung itu. Petugas langsung melakukan penggeledahan

Hasilnya, petugas menemukan 5 karton berisi botol miras berbagai jenis di dapur. Pemilik warung juga mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang bukti minuman keras itu miliknya.

Rincian barang bukti yang diamankan, antara lain 21(dua puluh satu) botol miras jenis arak Bali, 4 ( empat ) botol anggur merah, 5 ( lima ) botol, mansion house, dan 7 ( tujuh ) botol arak jowo.

Kemudian, pemilik warung dan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk itu lalu diamankan ke Polsek Mojoroto. Kompol Mukhlason mengatakan tempat usaha tersebut tidak memiliki izin untuk menjual miras ke masyarakat.

” Seluruh barang bukti dan pemilik warung kita amankan ke Kantor Polsek Mojoroto untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.

Dia menambahkan, pemilik warung yang menjual minuman keras tanpa ijin tersebut melanggar pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras di wilayah kota Kediri. (**SlametAldiawan/ Aldi )

Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi

Berita Terkait

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH
Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda
‎Walikota Menghadiri Malam Puncak HUT RI Ke-80 dan Launching Kopi Ngopi Broo
Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )
Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80
Wakil Cilacap Jateng, Nathania Faida Azmi Juara Winner Pesona Putra-Putri Indonesia 2025 
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Selasa, 16 September 2025 - 00:25 WIB

Jenis Bahan Bakar Pertalite Dioplos Dengan Minyak Mentah, Merasa Kebal Hukum Diduga Storan Ke APH

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:20 WIB

Taman Lansia (PIK) Banyak Pedagang Liar Dan Melanggar Perda

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:49 WIB

‎Walikota Menghadiri Malam Puncak HUT RI Ke-80 dan Launching Kopi Ngopi Broo

Rabu, 20 Agustus 2025 - 15:45 WIB

Luar Biasa Oknum Penyidik Polres Metro Depok Melakukan Kekerasan Terhadap Seorang Wanita ( Terlapor )

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Kekompakan Warga RT 28 RW 10 Lingkungan Tirtoudan Kediri Kota di ” Malam Renungan ” Jelang HUT RI ke 80

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Wakil Cilacap Jateng, Nathania Faida Azmi Juara Winner Pesona Putra-Putri Indonesia 2025 

Berita Terbaru

Uncategorized

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:07 WIB