Saksi Ahli Prof. Aswanto : Tidak Ada Pelanggaran TSM Di Pilkada Kabupaten Serang.

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,”Putrapos.Com.-

 

Saksi ahli Prof. Aswanto yang di hadirkan oleh kuasa Hukum Pihak Terkait ( Ratu Zakiyah – M. Najib Hamas Paslon Bupati dan wakil Bupati Serang Nomor urut 2 ) dalam sidang pembuktian perselihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Serang, yg digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025. Prof. Dr Aswanto dikenal sebagai Guru Besar universitas Hasanudin, Makasar, dan juga sebagai Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019, dengan jabatan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Dan saksi-saksi mengatakan saat dikonfirmasi wartawan, kehadiran Prof. Dr. Aswanto sebagai Ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil – dalil pelanggaran TSM yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1 Andika – Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti. Namun hanya menjadi alibi, dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon.

Prof Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025,

diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya, namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM. Namun alibi-alibi yang didalilkan dalam permohonan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Bawaslu.

Prof Aswanto sebagai ahli sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK itu, secara kedudukan hukum Laporan-laporan TSM yang di ajukan kuasa hukum Pemohon (Paslon no urut 1) Andika-Nanang dalam perkara aquo sesungguhnya telah diperiksa, dikaji dan di putus oleh Bawaslu tidak terbukti sebagai sebuah pelanggaran pilkada dan statusnya tidak di tindaklanjuti Bawaslu atau tidak di registrasi oleh Bawaslu Provinsi Banten, sehingga menurut ahli kita Prof Aswanto,dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon” terangnya

Prof Dr Aswanto juga menyatakan Didalam penundaan pemenuhan pasal 158 tentu ini adalah ruang bagi yg mulia majelis hakim untuk mencari kebenaran dan keyakinan seyakin yakin nya bahwa apakah alibi atau dalil yang dikemukakan oleh para pihak terutama pemohon tentunya, termohon, pihak terkait dan bawaslu, itu memang benar adanya, pengalaman dalam penanganan perkara pemeriksaan majelis hakim bahwa alibi atau dalil yg dikemukakan oleh pemohon itu tidak benar, maka mahkamah akan menjatuhkan putusan tidak dengan menolak tetapi tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil atau NO.

(RED)

Berita Terkait

Khidmat dan Memukau, Merah Putih Berkibar di Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Tingkat Desa Wringinharjo
Paskibraka Desa Wringinharjo Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Lapang Mandala Krida
Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )
Kelurahan Bintara Gencarkan Kegiatan K3, Sasar Sampah Liar di Jalan I Gusti Ngurah Rai
GENDIS Cafe & Resto, JLS Jalur Lintas Selatan Dengan Suguhan Pesona Pantai yang Indah
Bupati Serang Ratu Zakiyah : Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring
BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses
Walikota Serang Di Minta Jangan Tutup Mata : Urugan Sawahluhur Menelan Korban Aliansi Serang Utara Siap Turun Aksi
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 03:03 WIB

Khidmat dan Memukau, Merah Putih Berkibar di Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Tingkat Desa Wringinharjo

Minggu, 17 Agustus 2025 - 00:09 WIB

Paskibraka Desa Wringinharjo Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Lapang Mandala Krida

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:36 WIB

Klarifikasi Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K Terkait Berita Miring Tambang Emas ( PETI )

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:28 WIB

Kelurahan Bintara Gencarkan Kegiatan K3, Sasar Sampah Liar di Jalan I Gusti Ngurah Rai

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:32 WIB

GENDIS Cafe & Resto, JLS Jalur Lintas Selatan Dengan Suguhan Pesona Pantai yang Indah

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:35 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah : Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:08 WIB

BPD Desa Kaserangan Angkat Bicara Soal Berita Pungli Dari PT Sumber Usaha Sukses

Senin, 16 Juni 2025 - 20:13 WIB

Walikota Serang Di Minta Jangan Tutup Mata : Urugan Sawahluhur Menelan Korban Aliansi Serang Utara Siap Turun Aksi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Jeneponto Gelar Patroli Malam Antisipasi Kejahatan Jalanan

Kamis, 21 Agu 2025 - 14:51 WIB