“Kami memohon kiranya Kejaksaan Tinggi Aceh dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara lengkap, serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dimaksud sesuai aturan hukum yang berlaku” Tri Nugroho

Tabloidputrapos.com | Banda Aceh – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan periode Tahun Anggaran 2021 hingga 2026 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, pada Jumat (8/5/2026). Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 050/SPPA/III/2026, yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat serta hasil pemantauan dan penelusuran di lapangan.
Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan akuntabilitas penggunaan keuangan negara dan menegakkan supremasi hukum di wilayah Aceh. Laporan ini menyoroti dua poin utama yang memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum dan peraturan keuangan negara.
Poin pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pelaksanaan Program Pokok Pikiran (POKIR) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan VI Aceh Timur, yang tercatat atas nama anggota dewan Martini. Indikasi penyimpangan dalam program tersebut diduga telah merugikan keuangan negara dan tidak berjalan sesuai tujuan pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Poin kedua merujuk pada temuan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam penggunaan anggaran. Temuan ini dinilai sangat serius karena berpotensi menimbulkan kerugian langsung bagi keuangan negara, yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik.
Dalam surat laporannya, Tri Nugroho secara tegas meminta pihak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan langkah hukum, mulai dari pemeriksaan mendalam, verifikasi data, hingga penindaklanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami memohon kiranya Kejaksaan Tinggi Aceh dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara lengkap, serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dimaksud sesuai aturan hukum yang berlaku,” tulis Tri Nugroho dalam dokumen resmi tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan agar diawasi secara berjenjang, salinan laporan ini juga telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Satgas PPA berharap kasus ini menjadi titik tolak pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan anggaran pembangunan di Aceh, agar tidak lagi terjadi kebocoran dana yang merugikan hak-hak rakyat.












