Satlantas Polres Kediri Bersama Dinas Perhubungan dan Subdenpom Kediri Lakukan Penindakan Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kediri Kabupaten – Satlantas Polres Kediri melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama Dishub Kabupaten Kediri dan Subdenpom Kediri dengan sasaran penindakan kendaraan over dimensi dan over loading di Wilayah Kabupaten Kediri (09/10/2024).

Hal tersebut didasari informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan dengan muatan pasir yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan muatan yang melebihi kapasitas.

Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan sebanyak 27 Tilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan 45 Tilang oleh Anggota Satlantas Polres Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP Jodi Indrawan, dalam wawancara dengan rekan media mengatakan, kegiatan hari ini ( Rabu, 9 Oktober 2024 ), bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran lalu lintas, khususnya Over Dimensi dan Over Load Kendaraan Angkutan Barang.

” Dan dilakukan penindakan 27 tilang oleh Dishub Kabupaten Kediri dan 45 tilang oleh Satlantas Polres Kediri.” ujarnya

Dijelaskan, kegiatan operasi gabungan ini rutin diselenggarakan oleh Satlantas Polres Kediri bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan Subdenpom Kediri.

” Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kediri,” pungkas Kasatlantas.

Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini, kendaraan truk dengan muatan pasir yang masuk wilayah Kabupaten Kediri itu mayoritas berasal dari tambang galian C ilegal yang berlokasi di aliran Kali Lahar Gunung Kelud ( baratnya jembatan Plered), Desa Kedawung dan Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Seluruh truk bermuatan pasir tersebut rata – rata tidak sesuai spesifikasi teknis dan muatan yang melebihi kapasitas. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Tak Terbukti Serobot Tanah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya
ROADSHOW PERKAPJU FGD “GOES TO SCHOOL” SINGGAH DI SMPN 53 KALIBARU, CILINCING
Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak
Tim Kuasa Hukum Paslon 2 dan Ketua Bidang Hukum PKS Dampingi Peristiwa Penganiayaan Saksi 02 Di TPS 09 Kecamatan Cikesal
Cecep Azhar Koordinator Tim Hukum Paslon No. 02 Mengucapkan Selamat Dan Sucses Atas Kemenangan Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas.
Kerja Bakti Normalisasi Irigasi dan Pembukaan Lahan oleh Poktan Karya Usaha Dukung Ketahanan Pangan di Rorotan
PT.Sabana Global Toolsindo di Duga Buang Limbah Beracun Ke Saluran Air Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup
RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 22:49 WIB

Tak Terbukti Serobot Tanah, Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Pasangan Lansia Asal Surabaya

Rabu, 23 April 2025 - 16:59 WIB

ROADSHOW PERKAPJU FGD “GOES TO SCHOOL” SINGGAH DI SMPN 53 KALIBARU, CILINCING

Selasa, 22 April 2025 - 20:39 WIB

Ribuan Peluang Kerja di Turki Terancam Gagal, Pengusaha Desak Pemerintah Bertindak

Senin, 21 April 2025 - 07:00 WIB

Tim Kuasa Hukum Paslon 2 dan Ketua Bidang Hukum PKS Dampingi Peristiwa Penganiayaan Saksi 02 Di TPS 09 Kecamatan Cikesal

Minggu, 20 April 2025 - 13:45 WIB

Cecep Azhar Koordinator Tim Hukum Paslon No. 02 Mengucapkan Selamat Dan Sucses Atas Kemenangan Ratu Zakiyah Dan Najib Hamas.

Minggu, 20 April 2025 - 12:59 WIB

Kerja Bakti Normalisasi Irigasi dan Pembukaan Lahan oleh Poktan Karya Usaha Dukung Ketahanan Pangan di Rorotan

Sabtu, 19 April 2025 - 14:05 WIB

PT.Sabana Global Toolsindo di Duga Buang Limbah Beracun Ke Saluran Air Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

Jumat, 18 April 2025 - 20:43 WIB

RT Dan RW Bukit Kesuma Akui Setor Ke Kades Rp 300 Ribu Persurat Tanah

Berita Terbaru