Sistem Ganti Kerugian : Supremasi Penegakan Hukum Untuk Indonesia Emas

- Jurnalis

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Jakarta —Dr.Weldy Jevis Saleh,SH,MH., salah satu Praktisi Hukum termuda di kalangannya telah menerbitkan buku dengan judul “Sistem Ganti Kerugian Terhadap Terhadap Terdakwa Putusan Bebas Atau Lepas Yang Telah Berkekuatan Tetap” Dalam Penegakan Supremasi Hukum Untuk Indonesia Emas.

“Judul ini saya angkat karena banyaknya penegakan Hukum yang keliru dalam penahanan, penangkapan, bahkan sampai dengan penetapan seseorang menjadi tersangka.” ujar Weldy dalam tulisannya, pada Senin 08 Juli 2024.

Weldy mengungkapkan atas keprihatinannya melihat dan menyaksikan
Penegakan Hukum di Indoneska khususnya dalam beberapa kasus yang viral di masyarakat Indonesia akhir- akhir ini.

“Saya merasa terpangil sebagai seorang Praktisi & Akademisi atas begitu banyak proses penegakan hukum kita yang sangat keliru dalam penetapan Tersangka hingga menjadi Terdakwa bahkan telah di putus bebas, ujarnya.

Lanjut Weldy mengatakan, “buku ini akan menjelaskan bagaimana tahapan dalam proses permintaan “Ganti Kerugian Akibat Salah Tangkap, salah penetapan tersangka dan terdakwa sampai dengan hadirnya putusan bebas atau lepas.

“Tahapan tersebut seseorang yang salah tangkap bahkan terdakwa yang diputus bebas, dapat mengajukan Ganti Kerugian kepada negara.

Selain itu, buku ini akan menjelaskan proses serta kekosongan hukum dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu proses ganti kerugian tersebut sangat berbelit-belit sampai harus melalui proses sistem peradilan perdata,kata Dr Weldy Jevis Saleh SH,MH., yang juga sebagai Dosen di Universitas Pakuan Bogor dan selaku Dewan Pengawas (Dewas) di Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat.

Weldy juga menjelaskan bahwa buku yang diterbitkannya akan menjadi acuan untuk perbaikan KUHAP.

“Buku ini juga dapat menjadi acuan untuk perbaikan KUHAP, seseorang yang sudah jadi “Pesakitan”dalam proses penegakan hukum yang salah, langsung mendapat Ganti Kerugian tanpa harus mengajukan ganti kerugian di pengadilan secara perdata,imbuhnya.**

Bagas
Sumber : Dr.Weldy Jevis Saleh,SH.,MH. & AWIBB Jabar

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Desa Titik Kecamatan Semen
Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya
Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen
Minggu Dini Hari, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia : Puluhan Pelanggar Terkait Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
SOKOPATI KUAT SOKOPATI BERMANFAAT
Kapolres Tanggamus Pimpin Penyerahan Jabatan Kasat Reskrim dan Sertijab Kasat Polair serta Tiga Kapolsek
Aspotmar Danlantamal I Pimpin Upacara Bendera di Mako Lantamal I
Danlanal Bintan Bersama Stakeholder Terkait Bahas Pencemaran Lingkungan Terkait Kapal Laut Yang Mengalami Laka Laut di Perairan Bintan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:07 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Desa Titik Kecamatan Semen

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya

Senin, 20 Januari 2025 - 10:27 WIB

Polres Nganjuk Gerebek Lokasi Diduga Perjudian Sabung Ayam di Jatikalen

Minggu, 19 Januari 2025 - 19:47 WIB

Minggu Dini Hari, Kabag Ops Polres Kediri Kota Pimpin Razia : Puluhan Pelanggar Terkait Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak

Minggu, 19 Januari 2025 - 17:07 WIB

SOKOPATI KUAT SOKOPATI BERMANFAAT

Sabtu, 18 Januari 2025 - 23:36 WIB

Kapolres Tanggamus Pimpin Penyerahan Jabatan Kasat Reskrim dan Sertijab Kasat Polair serta Tiga Kapolsek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:32 WIB

Aspotmar Danlantamal I Pimpin Upacara Bendera di Mako Lantamal I

Sabtu, 18 Januari 2025 - 19:25 WIB

Danlanal Bintan Bersama Stakeholder Terkait Bahas Pencemaran Lingkungan Terkait Kapal Laut Yang Mengalami Laka Laut di Perairan Bintan

Berita Terbaru