Tim Lawyer Pemilik Lahan Tani Garam Siap Menghadapi Segala Bentuk Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos SUMENEP — Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep semakin hangat diperbincangkan di Masyarakat.

Hal itu lantaran beredar berita yang dimuat beberapa media online di Sumenep bahwa sebagian warga Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih akan melaporkan para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan telah melakukan pengrusakan ekosistem laut. 

Berita tersebut rupanya disikapi santai oleh Tim Penasihat hukum (PH) pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satunya Milik Keluarga Kyai Moh Fandari,SH.

Bahkan PH para pemilik SHM menyebut upaya hukum yang rencananya akan ditempuh oleh sebagian warga Dusun Tapakerbuy tersebut merupakan hal yang lumrah dan biasa.

“Bila ada yang merasa keberatan dengan klien kami silakan lakukan upaya hukum. Kami akan hadapi proses hukumnya nanti,” kata Herman Wahyudi, S.H. selaku Ketua Tim PH para pemilik SHM, Jum’at (26/05). 

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu mengatakan, semua pihak harus melihat urusan ini secara utuh. Herman meminta agar persoalan pribadi tidak dibawa kepada persoalan ini. Karena menurutmya, lahan yang digarap adalah milik perorangan.

“Jika ada yang keberatan dengan adanya SHM tersebut, Silakan ikuti saluran hukumnya, gugat ke Pengadilan. Bukan dengan cara diluar hukum dan memaksakan kehendak,”jelasnya.

Herman menambahkan, setiap warga negara ingin mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilik SHM berhak menggarap lahan miliknya yang sah secara hukum.

“Oleh karenanya, siapapun yang peduli atau pura pura peduli terhadap urusan ini dimohon untuk mengkaji lebih dalam dan melihat ini secara utuh,” jelasnya.

Herman menegaskan, selama SHM milik kliennya tidak dibatalkan secara hukum oleh pihak yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap sah milik kliennya.

Bagas ariebowo

Berita Terkait

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Gunungtelu, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Desa
Diduga Kapolsek Bagun Purba Terima Setoran Dari Bandar Judi Jabo dan Papang 
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Lokmin Linsek Puskesmas Gandrungmangu 1, Meningkatkan Kerjasama Pelayanan Cakupan Kesehatan
TNI Cepat Tangani Dampak Angin Kencang di Desa Madusari Kecamatan Wanareja
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Masa Jabatan BPD Resmi Diperpanjang, Guna Meningkatkan Kualitas Inovasi dan Terobosan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:47 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap IV di Desa Gunungtelu, Wujudkan Pemerataan Pembangunan Hingga Pelosok Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:09 WIB

Diduga Kapolsek Bagun Purba Terima Setoran Dari Bandar Judi Jabo dan Papang 

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 13:11 WIB

Lokmin Linsek Puskesmas Gandrungmangu 1, Meningkatkan Kerjasama Pelayanan Cakupan Kesehatan

Senin, 29 September 2025 - 17:58 WIB

TNI Cepat Tangani Dampak Angin Kencang di Desa Madusari Kecamatan Wanareja

Senin, 29 September 2025 - 15:11 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Kamis, 25 September 2025 - 12:50 WIB

Masa Jabatan BPD Resmi Diperpanjang, Guna Meningkatkan Kualitas Inovasi dan Terobosan

Berita Terbaru