Cilacap | Tabloid Putra Pos – Masa Jabatan Anggota BPD se Kabupaten Cilacap resmi di Diperpanjang dan Dikukuhkan, dari Masa Jabatan 2019 – 2025 menjadi Masa Jabatan 2025 –
2027.
Pengukuhan dan Perpanjangan masa jabatan BPD terdiri dari BPD definitif dan antarwaktu dan Perpanjangan masa jabatan BPD menyesuaikan UU Nomor 3 Tahun 2024, yang menetapkan masa jabatan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Di Pendopo Kecamatan Gandrungmangu prosesi Penyerahan SK dilakukan melalui Camat dan sebanyak 89 anggota BPD dari 14 Desa di Kecamatan Gandrungmangu.
Usai prosesi penyerahan SK kepada BPD, Camat menyampaikan bahwa BPD diminta tak hanya menjadi penyambung lidah rakyat, tetapi juga menjadi pilar penyejuk dan penjaga stabilitas sosial di tingkat desa.
Dan mengingatkan, menjadi BPD bukan sekadar jabatan, melainkan panggilan untuk mengabdi di lembaga desa,” kata Fathan Ady Chandra.
Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari masa jabatan 2019-2025 menjadi 2025-2027 bertujuan untuk Meningkatkan Efektivitas Pengabdian dan memberikan ruang bagi anggota BPD untuk memaksimalkan peran mereka dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Meningkatkan sinergitas antara pemerintah desa dan lembaga kemasyarakatan desa untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, kemudian juga Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengoptimalkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat serta Mengoptimalkan pembangunan desa melalui perencanaan dan pelaksanaan program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD diharapkan dapat bekerja lebih baik lagi dengan melakukan inovasi dan terobosan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Camat Gandrungmangu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap Bintang Dwi Cahyono dalam arahan yang dikemas dalam Bimbingan Teknik dengan Materi “Penguatan Kapasitas BPD” menjelaskan dan mencakup penguatan fungsi BPD dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk peran pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Meningkatkan Kapasitas Anggota BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Meningkatkan kemampuan BPD dalam mengemban amanah sebagai wakil masyarakat desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta Meningkatkan sinergitas antara BPD dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Meningkatkan kemampuan anggota BPD dalam mengambil keputusan yang tepat dan berbasis pada kepentingan masyarakat desa,” tutup Bintang Dwi Cahyono.
Sementara Penguatan Kamtibmas dan Kondusifitas Wilayah dan BPD menjadi figur juga tauladan yang mampu menjadi suritauladan dimasyarakat, disampaikan oleh Kapolsek Gandrungmangu lPTU Budi Pitoyo dan Danramil 10/Gandrungmangu Kapten CKE Sutarman.















