Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret, Curat Apotik dan Pencurian Handphone

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar – Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan demgan korban ibu-ibu TKP di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Tersangka adalah seorang residivis yaitu, DA (26), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Tersangka merupakan residivis kasus sama. Dia baru keluar penjara pada 2023 ini,” kata Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, Iptu Agus Prayitno, dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).

Tersangka beraksi pada siang hari. Tersangka naik sepeda motor membuntuti korban sejak dari Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Ketika itu, korban naik sepeda motor dari rumahnya di Desa Modangan hendak pergi ke Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Saat sampai di jalan umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tersangka kemudian memepet sepeda motor korban.

Selanjutnya tersangka yang beraksi sendiri menarik tas korban. Seketika korban terjatuh dari sepeda motornya.

Tersangka berhasil membawa kabur tas berisi ponsel, uang tunai Rp 500.000 dan surat-surat kendaran bermotor.

“Tersangka ini memepet korban saat kondisi jalan sepi. Pelaku menarik tas korban. Korban terjatuh dan tersangka membawa kabur tas milik korban,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain kasus penjambretan, Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota juga mengungkap dua kasus pencurian di wilayah.

Polisi menangkap FM (24), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Tersangka FM telah membobol apotek di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku menggasak uang tunai Rp 8,7 juta dan ponsel di dalam apotek.

“Tersangka ini juga residivis kasus sama. Modusnya menyasar rumah dan toko kosong dalam aksi pencuriannya,” katanya.

Tersangka FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Unit reskrim Polsek Ponggok juga berhasil menangkap KS (48), warga Kelurahan/ Kecamatan Nglegok.

Tersangka KS mencuri handphone milik warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat ditinggal korbannya tidur. KS juga residivis kasus pencurian.

Tersangka KS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Pemeriksa Propam Madya Tingkat  III Propam Polri Kombespol SAFII NAFSIKIN,SH.,S.I.K.,M.H Mengucapkan DIRGAHAYU TNI Ke 80 Tahun
Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 
Lokmin Linsek Puskesmas Gandrungmangu 1, Meningkatkan Kerjasama Pelayanan Cakupan Kesehatan
TNI Cepat Tangani Dampak Angin Kencang di Desa Madusari Kecamatan Wanareja
Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi
Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses
Masa Jabatan BPD Resmi Diperpanjang, Guna Meningkatkan Kualitas Inovasi dan Terobosan
Mendorong Komitmen Pemerintahan Yang Bersih Desa Wringinharjo Menjadi Pionir Desa Anti Korupsi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Pemeriksa Propam Madya Tingkat  III Propam Polri Kombespol SAFII NAFSIKIN,SH.,S.I.K.,M.H Mengucapkan DIRGAHAYU TNI Ke 80 Tahun

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemilik Gudang Daton 9 Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Selasa, 30 September 2025 - 13:11 WIB

Lokmin Linsek Puskesmas Gandrungmangu 1, Meningkatkan Kerjasama Pelayanan Cakupan Kesehatan

Senin, 29 September 2025 - 17:58 WIB

TNI Cepat Tangani Dampak Angin Kencang di Desa Madusari Kecamatan Wanareja

Senin, 29 September 2025 - 15:11 WIB

Kepsek SDN 2 Talang Jawa Bertanggung Jawab Dan Jelaskan Sebenarnya Yang Terjadi

Kamis, 25 September 2025 - 17:48 WIB

Ketua DPRD Pelalawan Minta Bank Riau Pangkalan Kerinci Aktif Dengan CSR, Kacab : Sedang Proses

Kamis, 25 September 2025 - 12:50 WIB

Masa Jabatan BPD Resmi Diperpanjang, Guna Meningkatkan Kualitas Inovasi dan Terobosan

Rabu, 24 September 2025 - 17:11 WIB

Mendorong Komitmen Pemerintahan Yang Bersih Desa Wringinharjo Menjadi Pionir Desa Anti Korupsi

Berita Terbaru

Uncategorized

Komisi III DPR RI Apresiasi Polri Atas Kesuksesan Pengelolaan SPPG

Minggu, 5 Okt 2025 - 19:07 WIB