Pelaksanan Sidang Isbat Terpandu Yang Dilaksanakan Didesa Sangiang Tanjung

- Jurnalis

Kamis, 19 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com – Lebak, pelaksanaan sidang isbat terpadu Desa Sangiangtanjung dihadiri, camat kalanganyar, pengadilan agama, baznas, sejumlah tokoh masyarakat , Kamis (19/12/2024)

Sidang Isbat Nikah Terpadu ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili. Dan setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapet dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula KAWIN BELUM TERCATAT menjadi KAWIN TERCATAT.

Dilihat dari hasil pendataan Tahun 2024, terdapat 80 pasangan di Desa Sangiangtanjung yang belum tercatat perkawinannya secara Negara dan sudah lanjut usia serta tidak mampu secara ekonomi sehingga perlu dibantu dalam pelaksanaan isbat nikah baik pendanaan maupun tempat pelaksanaan sidang yang dekat dengan domisili penduduk.
Dengan kerjasama di atas, Pengadilan Agama Kabupaten Lebak menggelar verifikasi dan sidang di dalam gedung Desa Sangiangtanjung Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak terkait Isbat Nikah yaitu bertempat di dalam Kantor Desa di mana pasangan isbat nikah bertempat tinggal.

Kegiatan ini dapat berlangsung berkat kerja kolaborasi antar instansi, baik pendanaan maupun sumber daya manusia dalam pelaksanaan pelayanan Isbat Nikah Terpadu tersebut.

Pelaksanaan sidang Isbat Nikah Terpadu akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama kabupaten Lebak tentang Putusan Isbat Nikah, selanjutnya Putusan diserahkan kepada KUA Kecamatan Kalanganyar untuk diterbitkan Buku Nikah dan selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak menerbitkan perubahan kartu keluarga dan akta kelahiran bagi anak-anaknya.

Sehingga dari data pasangan yang belum tercatat perkawinannya dapat tuntas dan mendapatkan pengesahan nikah dari Pengadilan Agama, memiliki Akta Nikah yang diterbitkan KUA Kecamatan Kalanganyar ,dan memiliki Kartu Keluarga dengan status Perkawinan Tercatat serta Akta Kelahiran anak yang tercatat kedua orangtuanya.

Pada tahun 2024, Sidang Isbat Terpadu Kabupaten Lebak dilaksanakan sebanyak 40 pasangan pengantin (80 peserta)

(Red)

Berita Terkait

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan
Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor
King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan
Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan
Momentum Ramadan, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam
Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi untuk Capai Kedaulatan Energi Nasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:37 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:19 WIB

Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:27 WIB

King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan

Senin, 9 Maret 2026 - 02:08 WIB

Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan

Berita Terbaru