Tabloid Putra Pos | TULUNGAGUNG – Meski sudah viral dan dilaporkan ke aparat, praktik dugaan judi sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, disebut masih berjalan tanpa hambatan. Bahkan, undangan kegiatan serupa kembali beredar untuk digelar pada Minggu, (26/4/2026) besok.
Sebelumnya, Tabloid Putra Pos telah memberitakan beredarnya pamflet digital _”Undangan Terbuka Balong T.A T3000″_ yang menjadwalkan sabung ayam pada Minggu, 26 April 2026 . Polda Jatim sempat merespon cepat dan menginstruksikan koordinasi ke Polres Tulungagung.
Namun hingga Sabtu (25/4/2026) hari ini, belum ada informasi resmi terkait penindakan di lokasi. Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengaku arena di “Arena Balong T.A” masih aktif dan persiapan untuk kegiatan besok sudah terlihat.
“Masyarakat resah, Pak. Sudah dilaporkan tapi kok masih buka. Besok katanya ada lagi, hadiahnya sepeda listrik,” ujar salah satu warga kepada, Jurnalis Tabloid Putra Pos, Sabtu (25/4/2026) siang.
Jika benar dibiarkan, hal ini jelas mencederai hukum. Sabung ayam yang disertai praktik perjudian merupakan tindak pidana.
Publik Menagih Komitmen Aparat lambannya penindakan memicu pertanyaan besar di masyarakat. Padahal Polda Jatim sudah memerintahkan Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti.
“Kami minta Polda Jatim dan Kapolres Tulungagung tidak tutup mata. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap penyakit masyarakat yang jelas dilarang undang-undang. Besok acaranya mau digelar lagi. Ini ujian untuk aparat,” tegas narasumber saat dihubungi terpisah.
Jika dugaan pembiaran ini terus terjadi, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Masyarakat kini menanti gebrakan nyata, bukan sekadar imbauan.















