Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | TULUNGAGUNG – Meski sudah viral dan dilaporkan ke aparat, praktik dugaan judi sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, disebut masih berjalan tanpa hambatan. Bahkan, undangan kegiatan serupa kembali beredar untuk digelar pada Minggu, (26/4/2026) besok.

Sebelumnya, Tabloid Putra Pos telah memberitakan beredarnya pamflet digital _”Undangan Terbuka Balong T.A T3000″_ yang menjadwalkan sabung ayam pada Minggu, 26 April 2026 . Polda Jatim sempat merespon cepat dan menginstruksikan koordinasi ke Polres Tulungagung.

Namun hingga Sabtu (25/4/2026) hari ini, belum ada informasi resmi terkait penindakan di lokasi. Sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya mengaku arena di “Arena Balong T.A” masih aktif dan persiapan untuk kegiatan besok sudah terlihat.

“Masyarakat resah, Pak. Sudah dilaporkan tapi kok masih buka. Besok katanya ada lagi, hadiahnya sepeda listrik,” ujar salah satu warga kepada, Jurnalis Tabloid Putra Pos, Sabtu (25/4/2026) siang.

Jika benar dibiarkan, hal ini jelas mencederai hukum. Sabung ayam yang disertai praktik perjudian merupakan tindak pidana.

Publik Menagih Komitmen Aparat  lambannya penindakan memicu pertanyaan besar di masyarakat. Padahal Polda Jatim sudah memerintahkan Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti.

“Kami minta Polda Jatim dan Kapolres Tulungagung tidak tutup mata. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap penyakit masyarakat yang jelas dilarang undang-undang. Besok acaranya mau digelar lagi. Ini ujian untuk aparat,” tegas narasumber saat dihubungi terpisah.

Jika dugaan pembiaran ini terus terjadi, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Masyarakat kini menanti gebrakan nyata, bukan sekadar imbauan.

Berita Terkait

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:31 WIB

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Berita Terbaru