MAKASSAR – Proses pemeriksaan kode etik yang berlangsung di Aula Propam Polda Sulawesi Selatan kembali memantik kontroversi panas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada upaya pihak terperiksa yang diduga kuat menggunakan Putusan Praperadilan Nomor 41 PN Makassar sebagai tameng hukum untuk menutupi dugaan Pelanggaran HAM Berat dan kesalahan prosedural yang dilakukan dalam penanganan perkara Ishak Hamzah.
Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Andis, menegaskan bahwa putusan tersebut sejatinya adalah “produk hukum cacat” yang mencerminkan kerusakan sistem peradilan, namun ironisnya justru dijadikan alat pembelaan untuk memvalidasi tindakan yang dinilai melanggar hak asasi manusia.
AKAR MASALAH: KEJANGGALAN PEMBUKTIAN FORMIL DAN MATERIL
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Hj. Wafiah Sahrier atas dasar Pasal 167 KUHP (Tindak Pidana Terhadap Hak Milik). Namun, dalam proses penyelidikan, tercatat berbagai kejanggalan yang diduga kuat merupakan bentuk Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian serta potensi Pelanggaran HAM Berat.
Inti permasalahan terletak pada Kelemahan Pembuktian, di mana penyidik dinilai gagal membedakan dan memahami aspek hukum berikut:
🔹 Pengertian Pembuktian Formil
Ini berkaitan dengan keabsahan cara, metode, dan prosedur pengumpulan bukti serta syarat-syarat sahnya suatu alat bukti menurut hukum.
– Fakta Kejadian: Penyidik dinilai tidak mematuhi prosedur hukum yang benar dalam mengumpulkan data kepemilikan tanah. Alur pemindahan hak berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) antara Ambo Daya dan Hj. Wafiah Sahrier tidak ditelusuri secara prosedural dan lengkap.
🔹 Pengertian Pembuktian Materil
Ini berkaitan dengan isi, substansi, dan kebenaran hakiki dari suatu bukti, serta apakah isi tersebut sesuai dengan keadaan yang sebenarnya terjadi.
– Fakta Kejadian: Penyidik tidak mendalami kebenaran substansi mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut. Bukti-bukti yang ada justru diabaikan, sehingga pembuktian menjadi tidak objektif dan tidak mencerminkan keadilan substansial.
“Penyidik gagal melakukan pembuktian yang utuh dan objektif terhadap pihak terlapor, yaitu Ishak Hamzah. Akibat ketidakadilan proses hukum tersebut, kami akhirnya mengajukan Dumas (Dugaan Maladministrasi) ke Polda Sulsel,” tegas Andis.
DINAMIKA GELAR PERKARA: PEMBEBANAN PASAL 263 AYAT 2 YANG DIPERTANYAKAN
Alih-alih memperbaiki proses, hasil Gelar Perkara Khusus justru merekomendasikan penambahan pasal Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Dasar penambahan ini adalah perbedaan penomoran Persil (Persil 31 dalam warkah tanah vs Persil 21 dalam Penetapan Ahli Waris). Namun, menurut Ishak Hamzah, perbedaan tersebut murni kesalahan pengetikan (typo) oleh pihak Pengadilan Agama, bukan buatan kliennya.
“Kami sudah jelaskan itu salah ketik, tapi tidak didengar. Justru kami malah dibebani pasal baru. Penyidik juga memaksakan keterkaitan dengan peristiwa masa lalu dan isu surat scan yang tidak rasional,” ungkap Andis.
FAKTA MENCENGANGKAN: SURAT SCAN DARI PELAKU PENGGELAPAN
Sorotan tajam juga ditujukan pada pembuktian soal penggunaan surat tanah hasil scan. Faktanya, dokumen tersebut bukan dibuat oleh Ishak Hamzah, melainkan diberikan oleh H. Rahmad Bsc alias Beddu.
Diketahui, H. Rahmad pernah mengambil surat asli dan saat terdesak, ia menggantinya dengan berkas scan dengan janji akan melunasi kewajiban, yang akhirnya ingkar janji. Ironisnya, pihak yang pernah dilaporkan melakukan penggelapan pada tahun 2011 justru dijadikan rujukan kebenaran, sementara Ishak Hamzah yang posisinya sebagai korban justru dipidanakan.
PUNCAK PELANGGARAN: PENAHANAN 58 HARI YANG DIPAKSAKAN
Bentuk paling nyata dari dugaan Pelanggaran HAM Berat terlihat pada tahap penahanan.
Meskipun Ishak Hamzah telah lebih dulu mengajukan gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Makassar dan kuasa hukum telah mengirimkan surat permohonan penangguhan, penyidik tetap memaksakan proses hukum. Ishak Hamzah akhirnya ditahan selama 58 hari.
Tindakan ini dinilai sebagai perampasan hak kebebasan secara sewenang-wenang dan melanggar asas praduga tak bersalah.
RANGKUMAN PASAL DAN ATURAN YANG DILANGGAR
Berdasarkan fakta di atas, berikut adalah rincian pelanggaran yang menjadi sorotan dalam Sidang Etik ini:
1. Pasal Pidana yang Terlibat
– Pasal 167 KUHP: Pasal awal laporan terkait perbuatan pidana terhadap hak milik.
– Pasal 263 Ayat 2 KUHP: Pasal tambahan tentang Pemalsuan Surat yang dipermasalahkan keabsahannya karena dianggap hanya berdasarkan kesalahan ketik.
2. Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Tindakan penyidik diduga masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia, merujuk pada:
– Hak Atas Kebebasan Pribadi: Penahanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat dan mengabaikan permohonan penangguhan, serta dilakukan meskipun sudah ada gugatan Perdata yang berjalan.
– Hak Atas Keadilan: Proses hukum yang tidak objektif, memihak, dan memaksakan pembuktian yang cacat formil maupun materil.
3. Pelanggaran Kode Etik Kepolisian
Para terperiksa diduga melanggar kode etik karena:
– Pasal 3 & 4 Kode Etik Polri: Wajib menjunjung tinggi hukum dan keadilan, serta melaksanakan tugas dengan jujur, cermat, dan objektif.
– Maladministrasi: Melakukan kesalahan prosedur, ketidakprofesionalan, dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
TUNTUTAN: JANGAN LINDUNGI PELAKU, PUTUSAN CACAT TIDAK BOLEH JADI ALASAN
Dalam sidang etik saat ini, Andis menuntut agar dewan pemeriksa bersikap jujur dan objektif. Ia menolak keras upaya para terperiksa yang menggunakan Putusan No. 41/PN Mksr sebagai perisai.
“Putusan itu adalah produk yang mencerminkan rusaknya sistem hukum. Jangan jadikan hal yang cacat hukum itu sebagai alasan untuk membenarkan Pelanggaran HAM Berat dan kesalahan prosedur. Siapa yang salah harus bertanggung jawab,” pungkas Andis.
Masyarakat kini menunggu, apakah Sidang Kode Etik ini akan benar-benar menegakkan keadilan, atau justru menjadi ajang pembelaan bagi mereka yang diduga telah melanggar hukum dan norma kemanusiaan.
Laporan dari Makassar, Sulawesi Selatan.















