PERNYATAAN SIKAP DARI WASEKJEN PERADI BERSATU, MANAGING PARTNERS TARADIPA & PARTNERS LAWFIRM DAN KETUA UMUM PERHIMPUNAN PENGEMUDI APLIKASI INDONESIA TERHADAP PERNYATAAN ALVIN LIM

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid putra pos.JakartaSaya selaku seorang praktisi hukum amat sangat perlu menyikapi apa yang di sampaikan oleh bapak Alvin Lim di media sosial yang terkesan amat sangat mendiskreditkan institusi keadilan di Indonesia. Sebagai seorang Lawyer seharusnya dapat memberikan keterangan yang baik dan benar tanpa harus menjelekan intitusi terkait yang dalam hal ini adalah KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA dan KEJAKSAAN yang diunggah di youtube tertanggal 22 Januari 2022. Dimana apa yang sudah disampaikanya adalah seolah-olah dianggap tidak mampu untuk menjalankan amanat yang harus di embannya. Bahkan dengan terbuka bisa dan dapat mengkritisi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA yang dikarenakan kliennya dirugikan oleh seorang pejabat negara yang dinilainya dikarenakan seorang pejabat negara maka proses hukum dapat diabaikan. Bukan berarti di karenakan hak imunitas seorang Pengacara lantas bisa menyampaikan semua dengan secara terbuka begitu saja tanpa di landasi dengan alat bukti yang cukup yang termaktub dalam Pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. (seorang Advokat tidak dapat dituntut baik secara Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan Klien baik di dalam maupun diluar persidangan).

Seorang pengacara pun dilarang untuk mempromosikan dirinya secara terbuka karena melanggar kode etik, namun apa yang dilakukan bapak Alvin Lim sungguh amat sangat saya sayangkan ini banyak terdapat di ungguhan youtube dengan akun LQ INDONESIA LAWFIRM, yang seolah-olah hanya Lawfirmnya lah yang mampu dan bisa membantu masyarakat.

Yang saya dapat simpulkan adalah apa yang bapak Alvin Lim lakukan termasuk kedalam ujaran kebencian dimana terdapat di dalam UNDANG-UNDANG NO 11 TAHUN 2008 ITE Pasal 28 ayat (2) dimana ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 1.000.000.000,. terbilang (satu milyar rupiah) dan KUHP Pasal 134 jo Pasal 136 bis jo Pasal 315 tentang Penghinaan ( Kejahatan terhadap martabat PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN)

(Muksim)

Berita Terkait

Suratiningsih Menang dalam Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Sekdes Kertajaya
Diduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Di Desa Mekarjaya, Rawamerta
Diskominfo Karawang Mantapkan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis SNI ISO / IEC 27001 : 2022
Desa Segaralangu Berkomitmen dan Siap Menjadi Agen Perubahan Dari Segala Aspek
Peningkatan Irigasi D.I. Manganti di Gandrungmangu: Harapan Baru Swasembada Pangan Petani Cilacap
Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau
Musrenbangdes RKP Desa Wringinharjo, Prioritas Pembangunan Desa Berdasarkan Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat
Gara-Gara Blokir Nomor Jurnalis: Oknum  Pengusaha PT. WKC Jadi Sorotan Publik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Suratiningsih Menang dalam Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Sekdes Kertajaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Diduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Di Desa Mekarjaya, Rawamerta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Diskominfo Karawang Mantapkan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis SNI ISO / IEC 27001 : 2022

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Desa Segaralangu Berkomitmen dan Siap Menjadi Agen Perubahan Dari Segala Aspek

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Peningkatan Irigasi D.I. Manganti di Gandrungmangu: Harapan Baru Swasembada Pangan Petani Cilacap

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Musrenbangdes RKP Desa Wringinharjo, Prioritas Pembangunan Desa Berdasarkan Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Gara-Gara Blokir Nomor Jurnalis: Oknum  Pengusaha PT. WKC Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Bisnis

Ribuan Pelari Memeriahkan Raya Run Surabaya

Senin, 27 Okt 2025 - 08:44 WIB