Ketua Umum Peradi Bersatu Angkat Bicara Terkait Advokat Alvin Lim

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Jakarta. Di tengah menghangatnya polemik pernyataan kontroversial advokat Alvin Lim yang mendapat respon dari berbagai kalangan termasuk dari Dr. Zevrijn Boy Kanu, SH.,MH. selaku Ketua Umum Peradi Bersatu.

Dr.Zevrijn Boy Kanu menyayangkan pernyataan Alvin Lim diberbagai media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan Aparat Penegak Hukum yang telah bertindak secara profesional dalam penanganan laporan pengaduan Alvin Lim.

“Seharusnya Alvin Lim selaku Advokat dalam mengeluarkan pernyataan senantiasa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dipertanggung jawabkan, tidak sebagaimana pernyataan yang disampaikan akhir-akhir ini yang sangat prematur dan cenderung tendensius”Jelasnya

Related Articles

Warga Kelurahan Bumi Agung- Kalianda Diamankan Satnarkoba Polres Lamsel

6 days ago

Miris ! ! Oknum Pengacara DPO Polisi Kasus Investasi Bodong

1 day ago

Dr. Zevrijn Boy Kanu menambahkan bahwa Alvin Lim dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat terkait hal tersebut diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).

Dr. Zevrijn Boy Kanu mengingatkan para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan dan selanjutnya menghimbau Alvin Lim agar objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejakasaan dalam mereformasi birokrasi di Institusi nya masing – masing.

Ketua Umum Peradi Bersatu juga mengingatkan kepada Alvin Lim agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah dimata hukum.

Disamping itu diharapkan agar Alvin Lim tidak menggurui atau meremehkan kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) yang sebenarnya telah bertindak secara profesional.

Apabila Alvin Lim merasa tidak puas atas kinerja Aparat Penegak Hukum (Polri dan Kejaksaan) dalam menangani laporan pengaduannya agar menempuh langkah hukum yang proporsional dan prosedural serta tidak berkomentar di media sosial yang cenderung kontra produktif dan berpolemik, seperti misalnya pernyataan yang disampaikan dalam video youtube tanggal 20 Januari 2022.

Selanjutnya Dr. Zevrijn Boy Kanu menghimbau kepada rekan Alvin Lim agar dalam menyampaikan pendapatnya dapat dilakukan secara santun dan lebih beretika, mengingat dalam hal ini Dr. Zevrijn Boy Kanu berpendapat salah satu pokok permasalahannya adalah antara rekan Alvin Lim dengan Aparat Penegak Hukum (Polda Metro Jaya) belum ada kesamaan dalam penilaian terhadap alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga laporan pengaduannya tersebut belum terselesaikan.

(HM//Red)

Berita Terkait

Suratiningsih Menang dalam Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Sekdes Kertajaya
Diduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Di Desa Mekarjaya, Rawamerta
Diskominfo Karawang Mantapkan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis SNI ISO / IEC 27001 : 2022
Desa Segaralangu Berkomitmen dan Siap Menjadi Agen Perubahan Dari Segala Aspek
Peningkatan Irigasi D.I. Manganti di Gandrungmangu: Harapan Baru Swasembada Pangan Petani Cilacap
Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau
Musrenbangdes RKP Desa Wringinharjo, Prioritas Pembangunan Desa Berdasarkan Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat
Gara-Gara Blokir Nomor Jurnalis: Oknum  Pengusaha PT. WKC Jadi Sorotan Publik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Suratiningsih Menang dalam Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Unsur Sekdes Kertajaya

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Diduga Pelaku Curanmor Diringkus Warga Di Desa Mekarjaya, Rawamerta

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Diskominfo Karawang Mantapkan Penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi Berbasis SNI ISO / IEC 27001 : 2022

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:21 WIB

Desa Segaralangu Berkomitmen dan Siap Menjadi Agen Perubahan Dari Segala Aspek

Minggu, 19 Oktober 2025 - 21:44 WIB

Peningkatan Irigasi D.I. Manganti di Gandrungmangu: Harapan Baru Swasembada Pangan Petani Cilacap

Minggu, 19 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Hakim “Ellen Yolanda Sinaga, SH., MH., Dilaporkan Oleh Hendri Siregar Bercap Darahnya Ke Pengadilan Tinggi Riau

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Musrenbangdes RKP Desa Wringinharjo, Prioritas Pembangunan Desa Berdasarkan Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Gara-Gara Blokir Nomor Jurnalis: Oknum  Pengusaha PT. WKC Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru

Bisnis

Ribuan Pelari Memeriahkan Raya Run Surabaya

Senin, 27 Okt 2025 - 08:44 WIB