PIDIE JAYA – Kepolisian Sektor (Polsek) Meureudu, di bawah jajaran Polres Pidie Jaya, resmi menyerahkan tiga tersangka kasus tindak pidana pencurian dan penadahan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025.
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial ZF (34) dan FZ (38), keduanya merupakan warga Kecamatan Meureudu, serta MM (44), warga Kecamatan Mutiara Timur. Berdasarkan hasil penyidikan, ZF dan FZ diduga sebagai pelaku utama pencurian, sementara MM disangkakan sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan surat dari pihak Kejaksaan, yakni Surat No. B-807/L.1.31./Eoh.1./06/2025 untuk ZF dan FZ, serta Surat No. B-808/L.1.31./Eoh.1./06/2025 untuk MM.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu, Iptu Mustafa Kamal, S.Pd.I., menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
“Proses penyerahan tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Pidie Jaya,” ujar Iptu Mustafa Kamal.
Dengan rampungnya tahap penyidikan dan beralihnya kasus ke proses penuntutan di Kejari Pidie Jaya, Polsek Meureudu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.








