PIDIE JAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 36,84 gram sabu disita dari tangan seorang bandar berinisial Ulo (35) dalam penggerebekan di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Sabtu (5/7/2025) dini hari.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rahmi, S.H., melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat dan langsung bergerak melakukan penggerebekan pukul 04.00 WIB di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu dalam plastik bening dengan total berat 36,84 gram.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang bukti melebihi lima gram. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup,” kata Iptu Rahmi.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Ini bukti keseriusan kami membasmi peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.








