PIDIE JAYA – Dua pria berinisial MR (26) dan KI (29), warga Kecamatan Meureudu, ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya pada Selasa malam, 22 Juli 2025. Keduanya tertangkap tangan saat sedang bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Warung Kopi Simpang Beuracan, Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Meureudu. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Petugas langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi daring.
Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menyatakan bahwa MR dan KI telah mengakui perbuatannya.
“Keduanya mengakui sedang memainkan aplikasi judi online jenis slot saat diamankan. Kami menjerat mereka dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar Iptu Fauzi, Rabu (23/7/2025).
Sementara itu, Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik maisir dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.









