Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com | Aceh Timur – Cepat menindaklanjuti laporan yang diterima, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Alfarlaky, S.Hi., M.Si., langsung menggerakkan bantuan masa panik bagi korban musibah kebakaran yang terjadi di Gampong Blang Paoh Dua, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (24/4/2026).

Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Alfarlaky melalui Camat Julok, H. Muhammad Ishak, S.Pd.I., M.A. Penyerahan turut didampingi oleh Kapolsek Julok Iptu Muhammad Kamal, jajaran dari Dinas Sosial, Babinsa Koramil Julok, serta Keuchik Gampong Blang Paoh Dua, Ilyas.

Dalam kesempatan tersebut, diserahkan berbagai kebutuhan mendesak bagi korban, meliputi paket sembako, kasur lipat, tikar, selimut, pakaian layak pakai, hingga peralatan mandi dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Bupati Alfarlaky melalui Camat Julok menyampaikan, bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap warga yang tertimpa musibah.

“Kami harapkan bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban warga yang sedang mengalami musibah kebakaran,” ujar Bupati Alfarlaky dalam keterangannya.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa pemerintah tidak melihat dari seberapa besar nilai atau jumlah bantuan yang diberikan, namun yang terpenting adalah kecepatan respon dan adanya perhatian serta kepedulian dari pemerintah terhadap setiap peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Diketahui, kebakaran menghanguskan hunian milik Saniah (60), seorang lansia yang tinggal sendiri. Api diketahui membakar rumah tersebut pada Kamis (23/4) sekira pukul 22.00 WIB, saat korban sedang berada di luar kota untuk berobat ke Peureulak.

Menurut keterangan Keuchik Blang Paoh Dua, Ilyas, melihat api mulai membesar, warga sekitar langsung bergerak cepat melakukan pemadaman mandiri menggunakan peralatan seadanya.

“Alhamdulillah, berkat sigapnya warga, api berhasil segera dipadamkan sehingga tidak menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya bagian dapur beserta isinya yang hangus terbakar,”* papar Ilyas.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita: Pemkab Aceh Timur

Berita Terkait

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Diduga Dianiaya Oknum APH Sampai Meninggal, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh  
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT

Berita Terbaru