JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Skandal hukum besar di Polda Sulawesi Selatan akhirnya terbongkar secara terang benderang. Berdasarkan Berita Acara Pembuktian Formil dan Materil yang dipaparkan secara resmi, terbukti adanya rekayasa hukum sistematis yang dilakukan oknum penyidik untuk menjerat Ishak Hamzah dengan cara-cara yang melanggar undang-undang.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan KEJAHATAN BERBENTUK KEPUTUSAN yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan narasi hukum, hingga pelanggaran berat terhadap UU Mahkamah Konstitusi, PERMA, KUHAP, dan KUHP Baru.

📄 BONGKARAN FAKTA: DARI BUKTI PETUNGKAS JADI BUKTI OTENTIK

Dalam pembuktian yang dilakukan, terungkap kejanggalan fatal:
Oknum Penyidik Tahban Polrestabes Makassar dengan sengaja menjadikan Buku F Kelurahan Barombong sebagai dasar utama menjerat Pasal 167 KUHP (Penyerobotan).

Padahal secara hukum formil, Buku F tersebut hanyalah BUKTI PETUNGKAS, bukan bukti otentik. Karena tidak menemukan nama ahli waris, mereka lalu memutarbalikkan fakta dengan mengklaim bangunan yang didiami secara damai puluhan tahun sebagai bukti “penyerobotan”. Ini adalah KRIMINALISASI YANG JELAS.

⚖️ PELANGGARAN HUKUM PROSEDURAL: SPDP BERULANG MELANGGAR KUHAP

Salah satu bukti terkuat kezaliman hukum adalah penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dilakukan BERULANG-ULANG KALI.

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR:

– Pasal 33 ayat (2) & Pasal 34 ayat (2) Perkapolri No. 12 Tahun 2009 (serta asas dalam KUHAP): Menegaskan bahwa dalam 1 (SATU) perkara hanya sah diterbitkan 1 (SATU) Perintah Penyidikan dan 1 (SATU) SPDP.
– Analisis Hukum: Penerbitan SPDP berkali-kali membuktikan upaya PEMAKSAAN KEHENDAK untuk memenjarakan korban dengan cara tidak sah. Bahkan, penahanan selama 58 HARI diduga dilakukan hanya untuk menghindari gugatan Praperadilan, melanggar asas praduga tak bersalah.

🕵️ “BISIK-BISIK SETAN”: PEMASUKAN PASAL SILUMAN PASAL 263 AYAT 2 KUHP

Fakta paling mencengangkan terjadi dalam Gelar Perkara tanggal 18 Februari 2022. Kompol Agus Haerul diduga secara diam-diam menyarankan penambahan PASAL 263 AYAT 2 KUHP TENTANG PEMALSUAN SURAT, TANPA KESEPAKATAN FORUM.

KEBENARAN HUKUM YANG TERBONGKAR:
✅ TIDAK ADA UNSUR PEMALSUAN: Penyidik sendiri tidak menemukan bukti pemalsuan pada dokumen klien.
✅ SUMBER DARI PELAPOR: Dokumen yang diduga “palsu” justru ditemukan dari tangan H. Abd. Rahmat alias H. Beddu, BUKAN dari Ishak Hamzah.
✅ KESALAHAN ADMINISTRASI NEGARA: Perbedaan angka Persil 31 vs 21 adalah TYPO murni dari Pengadilan Agama, yang sudah dikoreksi melalui Putusan Pembetulan Tahun 2023. Menjerat rakyat karena kesalahan negara adalah KEZALIMAN.

🛡️ ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN: MELANGGAR UU MK DAN PERMA

Upaya oknum menggunakan Putusan No. 41 PN Mksr sebagai tameng hukum adalah upaya memelintir aturan tertinggi.

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR:

1. PUTUSAN MK No. 21/PUU-XII/2014 & No. 163/PUU-XXI/2023:
Menegaskan bahwa Praperadilan hanya bisa diajukan SATU KALI untuk objek yang sama. Putusan No. 29 sudah Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) dan menguntungkan Ishak Hamzah. Munculnya Putusan No. 41 yang bertolak belakang adalah ANOMALI HUKUM yang mencederai rasa keadilan.
2. PERMA No. 4 TAHUN 2016:
Mahkamah Agung melarang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Praperadilan. Jika putusan No. 41 lahir dari celah yang dilarang ini, maka ia adalah PUTUSAN YANG CACAT HUKUM MUTLAK.
3. KUHP BARU (Pasal 203 & 420):
Tindakan oknum kini masuk ranah pidana baru:- Pasal 203 KUHP Baru: Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat.
– Pasal 420 KUHP Baru: Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan orang lain.

📢 TUNTUTAN MUTLAK: HENTIKAN KEJAHATAN HUKUM INI!

Kuasa Hukum, A. Salim Agung, S.H., CLA, menuntut dengan tegas agar institusi tidak mau dipecundangi:

“Putusan Praperadilan No. 41 itu cacat hukum dan melanggar UU MK serta PERMA. Jangan jadikan itu alasan untuk membenarkan kezaliman. Pasal 263 Ayat 2 harus dicabut karena tidak memiliki dasar bukti. Oknum yang merekayasa SPDP dan memasukkan pasal siluman harus dijerat dengan Pasal 203 dan 420 KUHP Baru, serta dipecat PTDH!”

KEBENARAN SUDAH TERBUKA. HUKUM TIDAK BOLEH DIPERMAINKAN. MEREKA YANG SALAH HARUS MASUK BUI, BUKAN KORBAN!

Laporan Investigasi Khusus
#SkandalHukumSulsel #StopRekayasaHukum #KeadilanUntukIshakHamzah #UU_MK #KUHP_BARU

MAKASSAR – Skandal hukum besar di Polda Sulawesi Selatan akhirnya terbongkar secara terang benderang. Berdasarkan Berita Acara Pembuktian Formil dan Materil yang dipaparkan secara resmi, terbukti adanya rekayasa hukum sistematis yang dilakukan oknum penyidik untuk menjerat Ishak Hamzah dengan cara-cara yang melanggar undang-undang.

Kasus ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan KEJAHATAN BERBENTUK KEPUTUSAN yang melibatkan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan narasi hukum, hingga pelanggaran berat terhadap UU Mahkamah Konstitusi, PERMA, KUHAP, dan KUHP Baru.

📄 BONGKARAN FAKTA: DARI BUKTI PETUNGKAS JADI BUKTI OTENTIK

Dalam pembuktian yang dilakukan, terungkap kejanggalan fatal:
Oknum Penyidik Tahban Polrestabes Makassar dengan sengaja menjadikan Buku F Kelurahan Barombong sebagai dasar utama menjerat Pasal 167 KUHP (Penyerobotan).

Padahal secara hukum formil, Buku F tersebut hanyalah BUKTI PETUNGKAS, bukan bukti otentik. Karena tidak menemukan nama ahli waris, mereka lalu memutarbalikkan fakta dengan mengklaim bangunan yang didiami secara damai puluhan tahun sebagai bukti “penyerobotan”. Ini adalah KRIMINALISASI YANG JELAS.

⚖️ PELANGGARAN HUKUM PROSEDURAL: SPDP BERULANG MELANGGAR KUHAP

Salah satu bukti terkuat kezaliman hukum adalah penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang dilakukan BERULANG-ULANG KALI.

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR:

– Pasal 33 ayat (2) & Pasal 34 ayat (2) Perkapolri No. 12 Tahun 2009 (serta asas dalam KUHAP): Menegaskan bahwa dalam 1 (SATU) perkara hanya sah diterbitkan 1 (SATU) Perintah Penyidikan dan 1 (SATU) SPDP.
– Analisis Hukum: Penerbitan SPDP berkali-kali membuktikan upaya PEMAKSAAN KEHENDAK untuk memenjarakan korban dengan cara tidak sah. Bahkan, penahanan selama 58 HARI diduga dilakukan hanya untuk menghindari gugatan Praperadilan, melanggar asas praduga tak bersalah.

🕵️ “BISIK-BISIK SETAN”: PEMASUKAN PASAL SILUMAN PASAL 263 AYAT 2 KUHP

Fakta paling mencengangkan terjadi dalam Gelar Perkara tanggal 18 Februari 2022. Kompol Agus Haerul diduga secara diam-diam menyarankan penambahan PASAL 263 AYAT 2 KUHP TENTANG PEMALSUAN SURAT, TANPA KESEPAKATAN FORUM.

KEBENARAN HUKUM YANG TERBONGKAR:
✅ TIDAK ADA UNSUR PEMALSUAN: Penyidik sendiri tidak menemukan bukti pemalsuan pada dokumen klien.
✅ SUMBER DARI PELAPOR: Dokumen yang diduga “palsu” justru ditemukan dari tangan H. Abd. Rahmat alias H. Beddu, BUKAN dari Ishak Hamzah.
✅ KESALAHAN ADMINISTRASI NEGARA: Perbedaan angka Persil 31 vs 21 adalah TYPO murni dari Pengadilan Agama, yang sudah dikoreksi melalui Putusan Pembetulan Tahun 2023. Menjerat rakyat karena kesalahan negara adalah KEZALIMAN.

🛡️ ANALISIS PUTUSAN PRAPERADILAN: MELANGGAR UU MK DAN PERMA

Upaya oknum menggunakan Putusan No. 41 PN Mksr sebagai tameng hukum adalah upaya memelintir aturan tertinggi.

LANDASAN HUKUM YANG DILANGGAR:

1. PUTUSAN MK No. 21/PUU-XII/2014 & No. 163/PUU-XXI/2023:
Menegaskan bahwa Praperadilan hanya bisa diajukan SATU KALI untuk objek yang sama. Putusan No. 29 sudah Inkracht (Berkekuatan Hukum Tetap) dan menguntungkan Ishak Hamzah. Munculnya Putusan No. 41 yang bertolak belakang adalah ANOMALI HUKUM yang mencederai rasa keadilan.
2. PERMA No. 4 TAHUN 2016:
Mahkamah Agung melarang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Praperadilan. Jika putusan No. 41 lahir dari celah yang dilarang ini, maka ia adalah PUTUSAN YANG CACAT HUKUM MUTLAK.
3. KUHP BARU (Pasal 203 & 420):
Tindakan oknum kini masuk ranah pidana baru:- Pasal 203 KUHP Baru: Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat.
– Pasal 420 KUHP Baru: Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan orang lain.

📢 TUNTUTAN MUTLAK: HENTIKAN KEJAHATAN HUKUM INI!

Kuasa Hukum, A. Salim Agung, S.H., CLA, menuntut dengan tegas agar institusi tidak mau dipecundangi:

“Putusan Praperadilan No. 41 itu cacat hukum dan melanggar UU MK serta PERMA. Jangan jadikan itu alasan untuk membenarkan kezaliman. Pasal 263 Ayat 2 harus dicabut karena tidak memiliki dasar bukti. Oknum yang merekayasa SPDP dan memasukkan pasal siluman harus dijerat dengan Pasal 203 dan 420 KUHP Baru, serta dipecat PTDH!”

KEBENARAN SUDAH TERBUKA. HUKUM TIDAK BOLEH DIPERMAINKAN. MEREKA YANG SALAH HARUS MASUK BUI, BUKAN KORBAN!

Laporan Investigasi Khusus
#SkandalHukumSulsel #StopRekayasaHukum #KeadilanUntukIshakHamzah #UU_MK #KUHP_BARU

Berita Terkait

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok
Diduga Dianiaya Oknum APH Sampai Meninggal, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh  
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT

Berita Terbaru