Trenggalek – Prakti percaloan di sekitar Satuan Pelayanan (Satpas) SIM Satlantas Polres Trenggalek masih menjadi masalah yang belum teratasi. Meskipun sudah ada teguran keras, para calo tetap beroperasi di dekat area parkir mobil di seberang Satpas Satlantas Polres Trenggalek, menunggu masyarakat yang ingin membuat SIM C dan A.
Seorang oknum calo yang biasa mangkal di depan mengungkapkan tarif yang berbeda untuk setiap jenis SIM. “SIM A sama SIM C harganya itu berbeda, kalau SIM C Rp.800.000 sedangkan SIM A Rp.1.000.000,” ujarnya pada hari Rabu (9/4/2026). Calo tersebut, yang diperkirakan berusia paruh baya, menambahkan bahwa pemohon hanya perlu masuk untuk foto dan menunggu selama satu jam hingga SIM selesai dicetak.
Para calo yang juga berprofesi sebagai tukang parkir ini diduga memiliki akses ke dalam Satpas Satlantas Polres Trenggalek Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan keamanan di lingkungan tersebut.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan keinginannya agar Polri bebas dari praktik Pungutan Liar (Pungli) dan budaya suap, terutama di kantor Satpas SIM, demi kelancaran program kerja yang telah dicanangkan.
Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri juga telah berupaya melakukan inovasi untuk menghindari praktik percaloan dan joki SIM. Salah satunya adalah dengan menghadirkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition di Satpas SIM. Teknologi ini sudah tersedia di beberapa Satpas Prototype yang disiapkan oleh Korlantas Polri.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi dari Kasat Lantas Polres Trenggalek maupun Kanit Regident terkait masalah ini. Masyarakat berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas untuk memberantas praktik percaloan yang meresahkan ini dan menciptakan pelayanan yang bersih dan transparan.









