Perdana Dayah Murina Gelar MQK Antar Santri

- Jurnalis

Jumat, 29 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos I Aceh Timur – Dayah Ma’had ‘Ulum Rabithah Islamiyah Nurul A’la (MURINA) di Desa Beurandang, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Perdana menggelar acara Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) dalam rangka memperingati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW.

Kegiatan tersebut berlangsung sejak malam Rabu hingga malam Kamis tanggal 27 sampai 28 September 2023 dimulai usai Shalat Insya, dipandu oleh MC Tgk. M Hasbuh S.Ud.

Bertindak sebagai Dewan Hakim yaitu Alumni Senior Dayah Murina yang telah berkiprah mensyiarkan islam dimasyarakat yakni Tgk. Muhammad Kasem, Abi Sofyan Yusuf Pimpinan Dayah Raudhatul Huda dan Tgk Affan Husni Pimpinan Dayah Madina.

Pimpinan Dayah Murina Tgk Rusli atau Akrab disapa dengan Ayah Beurandang dalam sambutannya mengatakan kegiatan MQK dirasa sangat penting untuk digelar, guna mengasah kemampuan dan juga menguji nyali santri dihadapan khalayak ramai.

“Kami beserta dewan guru memberanikan diri untuk menggelar MQK dengan harapan menjadi inspirasi dan motivasi sejumlah kalangan untuk mengadakan hal serupa diluar sana, guna membabgkitkan semangat santri dalam menuntut ilmu di Dayah,” paparnya

Lanjut Ayah Beurandang, pihaknya mengucapkan ribuan terimakasih kepada para jama’ah pengajian masyarakat malam dan hari Jum’at juga Jama’ah Pengajian Al-Quran para Ibu-ibu yang bersedia menjadi donatur utama.

Dan juga masyarakat pada umumnya yang membantu baik secara moril dan materil guna menyukseskan MQK Perdana di Dayah Murina.

Salah satu peserta, M. Fajrol Rizki kepada awak media mengatakan dirinya sangat berterimakasih kepada pimpinan dan juga dewan guru.

Karena telah menyahuti harapan besar para santri untuk memfasilitasi sebuah kegiatan yang dapat menguji kemampuan dan nyali para santri selama sekian tahun belajar di Dayah Murina.

“Alhamdulillah dari Kelas Bajuri Putra, Allah tunjuk saya sebagai juara ke 2 di MQK dan Hifzil Mutun yang digelar perdana di Dayah Murina, ucapan Terimakasih sebesar – besarnya kedapa Ayah Dayah dan segenap Dewan Guru,” ucapnya dengan penuh haru.

Ketua Dewan Hakim MQK Antar santri Dayah Murina Tahun 2023 M, Tgk Affan Husni dalam pemaparannya menyebutkan ada dua jenis perlombaan yakni Membaca Kitab Kuning (Musabaqah Qiraatil Kutub) dan Menghafal Matan Kitab Kuning (Hifzil Mutun).

Dimana metode penilaiannya berupa  hasil akumulasi nilai dari dua jenis perlombaan tersebut maka akan keluar nama-nama santri berprestasi nantinya.

Tgk Affan menambahkan, peserta di Kelas Tajizi mendapat tugas untuk menghafal Kitab Safinatunnaja, Kitab Awamil dan Kitab Dammon, disamping menghafal baris, mereka juga memberikan terjemah dan juga Surah (penjelasan).

Untuk Kelas Matan Taqrib, peserta mendapatkan tugas untuk menghafal Kitab Matan Taqrib, Kitab Jarumiah dan Kitab Matan Bina juga memberikan makna dan juga Surah (penjelasan).

Selanjutnya untuk Kelas Bajuri, Membacakan Kitab Bajuri Jilid 1, Kitab Mutammimah Jilid 1 dan Menghafal Kitab Matan Jauharah Tauhid (Bait)  disertai dengan memberikan makna dan juga Surah (penjelasan).

Untuk Kelas Yannah A, membacakan Kitab Fathul Mu’in Jilid 1 dan menghafal Kitab Usul dan Kitab Matan Sulam (Bait) disertai dengan memberikan makna dan juga Surah (penjelasan).

Untuk Kelas Yannah B, membacakan kitab Fathul Mu’in Jilid 3 dan menghafal Kitab Alfiah dan Matan Sulam (Bait) disertai dengan memberikan makna dan juga Surah (penjelasan).

Berikut nama – nama juara di 7 Kelas Berbeda :
Kelas Tajizi Putra
Juara 1 – Tgk. Maisanul ulya bin suhaili
Juara 2 – Tgk. M fansyuri bin M hamzah
Juara 3 – Tgk. Akbar alfaizi bin Anwar Ali
Jumlah Peserta : 17 Santri

Kelas Tajizi Putri
Juara 1 – Tgk. Rindu Aulia binti sumarlin
Juara 2 – Tgk.zahra maghfirah binti Marzuki
Juara 3 – Tgk.Raisa Munkin binti mustafa
Jumlah Peserta : 9

Kelas Matan Taqrib Putri
Juara 1 – Tgk. Badratun Nafis binti Jafaruddin
Juara 2 – Tgk.Nailatul Husna binti Armia
Juara 3 – Tgk. Watariyah binti Abdul hadip
Jumlah Peserta : 6 Santri

Kelas Bajuri Putra
Juara 1 – Tgk. Fazrirul Azmi bin Nasrizal
Juara 2 – Tgk. M fajrol Riski bin zulkarnain
Juara 3 – Tgk. Fauzan Ramadhani
Jumlah Peserta : 17 Santri

Kelas Bajuri Putri
Juara 1 – Tgk.Gadistia binti sulaiman
Juara 2 – Tgk.Riza Hayati binti Razali
Juara 3 – Tgk. Agus sastra setia binti Ahmad kasim
Jumlah Peserta : 4 Santri

Kelas Yannah A
Juara 1 – Tgk. Putri hayatunnufus binti Ilyas yunus
Juara 2 – Tgk. Mardhatullah bin Junaidi
Juara 3 – Tgk. Maskur Al ajizi bin sofyan jamin
Jumlah Peserta : 12 Santri

Kelas Yannah B
Juara 1 – Tgk. Akmal fahlevi bin Anwar Ali
Juara 2 – Tgk. Wulan purnama binti Jafaruddin
Juara 3 – Tgk. Subki bin subari
Jumlah Peserta : 9 Santri

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita: Dayah Murina

Berita Terkait

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok
Berita ini 163 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT

Berita Terbaru