Kasmidi Minta Polres dan Kejari Aceh Timur Jerat Tersangka Ibrahim Ali Dengan Pasal Berlapis

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak dalam gambar, Ketua Lembaga Komunikasi dan advokasi Aceh Timur, Kasmidi Panjaitan, S.IP.  ia juga aktif di lembaga anti korupsi LP3K-RI, Wakil Ketua partai PDI -P Aceh Timur. Dan aktif menjadi wartawan di Jawa Barat ( 1996-2003) dan di Aceh sejak tahun 2006 sampai sekarang. 

 

Tabloid Putra Pos I Aceh Timur-Ketua LEKAAT, Kasmidi Panjaitan,S.IP kepada media ini ,Senin 9 Oktober 2023 mengatakan akan mengawal kasus Illegal Mining yang tersangkannya telah ditangkap baru –baru ini oleh Unit Resmob Polres Aceh Timur.

 

Tersangka bernama Ibrahim Ali yang sebelumnya buron sebagai DPO Polres Aceh Timur hampir setahun lamanya dalam pelarian dan persembuyian.

 

Kasmidi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PDI-P Aceh Timur  menambahkan akan terus mengawal kasus tersebut sampai ketingkat Pengadilan.

 

Ia minta Pihak Polres Aceh Timur agar menjerat Tersangka dengan pasal berlapis.

 

” Selama ini, dalam kasusnya , Ibrahim Ali tidak menunjukkan itikat tidak baik dalam penegakan hukum. 

Ia tega mengorbankan pekerjanya yang tidak lain adalah anaknya sendiri serta adik iparnya dan pekerja lainnya untuk merasakan pahitnya mendekam didalam sel dan penjara di LP. 

Sedangkan dianya memilih menjadi DPO Polres Aceh Timur, enak-enakan bebas diluar sana.  

Ia tidak Kooperatif sama sekali saat penegak hukum melakukan penyidikan. 

Penetapan DPO terhadap Ibrahim Ali artinya ia sudah menunjukkan sikap tidak kooperatif kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian. 

Itu berarti adanya niat menghalangi atau menggagalkan penyidikan. 

Maka dari itu Saya minta kepada pihak Polres dan nantinta saat pelimpahan perkara ke Kejari Aceh Timur agar selain dikenakan pasal pidana 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Illegal Mining juga dikenakan pasal berlapis dengan pasal tindak pidana menghalangi atau menggagalkan Penyidikan. 

Hal itu pantas untuk tersangka Ibrahim Ali agar dapat memberi efek jera dan contoh kepada oknum pengusaha nakal lainnya.” Jelasnya.

 

Kasmidi yang juga lululusan S-1 FISIP ( Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ) Universitas Pasundan Bandung ini menambahkan akan selalu siap serta komit melakukan kritikan terhadap berbagai persoalan baik di Aceh Timur maupun Di seluruh Aceh.

 

Dan siap menjadi mitra bagi semua  pihak baik  pemerintah Daerah, TNI /Polri maupun Swasta dalam memberikan input atau masukan demi kemajuan daerah. [ ]

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita: LEKAAT

Berita Terkait

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Sabtu, 25 April 2026 - 18:42 WIB

SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT

Berita Terbaru