Kajari Cilegon Dinilai Menghindar, Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP Berkali-kali Ajukan Klarifikasi atas Temuan di Pemkot

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com – CILEGON – Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP, Zainal Mutakin, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cilegon pada Rabu (04/03/2026). Kunjungan tersebut merupakan yang kesekian kalinya dalam kurun waktu lebih dari satu bulan terakhir, sejak Februari hingga awal Maret 2026.

Kedatangan Zainal Mutakin ke kantor penegak hukum tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait sejumlah temuan di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Temuan yang hendak dikonfirmasi itu mencakup berbagai persoalan, mulai dari dugaan permasalahan kecil hingga isu yang dinilai memiliki dampak lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Namun hingga saat ini, Pimpinan Redaksi Jurnal KUHP mengaku belum berhasil mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan pimpinan lembaga tersebut, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.

Menurut keterangan yang diterima di lokasi, setiap permohonan pertemuan selalu diarahkan melalui mekanisme internal yang disebut harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) protokoler kejaksaan. Pihak internal menyampaikan bahwa seluruh agenda kepala kejaksaan harus dijadwalkan terlebih dahulu melalui bagian protokol.

“Sudah lebih dari sepuluh kali dalam satu bulan terakhir kami mendatangi kantor kejaksaan untuk agenda klarifikasi. Namun hingga hari ini kami belum juga memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Kajari,” ungkap Zainal Mutakin kepada wartawan.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan kurang responsif terhadap kerja-kerja jurnalistik, khususnya dalam upaya memperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait berbagai laporan dan temuan di wilayah Kota Cilegon.

Jurnal KUHP menegaskan bahwa upaya klarifikasi merupakan bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan. Klarifikasi dari aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan, dinilai penting untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan proporsional.

Zainal Mutakin juga menyayangkan belum adanya ruang komunikasi yang terbuka dari pihak pimpinan Kejaksaan Negeri Cilegon terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah.

Lebih lanjut, Zainal Mutakin menyatakan pihaknya berencana mengirimkan surat resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaporkan dugaan buruknya respons kinerja Kejaksaan Negeri Cilegon dalam merespons tugas-tugas jurnalistik insan pers.

Menurutnya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga keterbukaan informasi publik serta mendorong akuntabilitas lembaga penegak hukum terhadap masyarakat dan media.

“Jika komunikasi tetap tertutup seperti ini, kami akan menyampaikan laporan resmi kepada Komisi Kejaksaan RI agar ada evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Cilegon dalam merespons kerja jurnalistik,” tegas Zainal Mutakin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Jurnal KUHP masih membuka ruang konfirmasi dan menunggu tanggapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon terkait berbagai temuan yang sebelumnya telah diajukan dalam bentuk permohonan klarifikasi. (Red)

Berita Terkait

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat
“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam
Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan
Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor
King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan
Ketahui Ragam Jenis Sertipikat Tanah dan Perbedaannya
Kaperwil Media Purnama News Ahmad Sukri Menyayangkan Sikap Pengusaha Di Sintang Yang Terlalu Intervensi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:37 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara

Jumat, 24 April 2026 - 12:43 WIB

SPPG Mulyadadi 003 di Segaralangu Resmi Dilaunching, Sinergi Bersama Wujudkan Generasi Sehat

Rabu, 22 April 2026 - 16:23 WIB

“Fantastis” Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kota Pagar Alam 2026 Tembus Rp.9 Miliar, Pola Berulang Picu Sorotan Tajam

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:19 WIB

Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor

Berita Terbaru