Ketua Umum HISSI Langsa Mengutuk Tindakan PT.PIM Gelar Konser Musik di Malam Nisfu Sya’ban

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos I Aceh – Ketua MPD HISSI Kota Langsa, Dr(c).Teuku Muhammad Nurdin, S.HI.,ME.I mengutuk dan mengecam PT.PIM gelar Konser Musik karena sangat bertentangan dengan Syari’ah Islam,Budaya dan karakter rakyat Aceh. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rilisnya  pada media ini, Senin, 26 Februari 2024.

Tepatnya pada hari Sabtu malam 24 Februari yang lalu, PT.PIM menggelar Konser guna  merayakan  Hari Ulang Tahun ke 42 bertempat di Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Acara Konser tersebut, mendapat banyak reaksi dari berbagai elemen di Aceh. Tidak terkecuali Ketua MPD Himpunan Ilmuan dan Sarjana Syari’ah Indonesia (HISSI) Kota Langsa , Teuku Muhammad Nurdin atau yang akrab disapa Tgk.Popon memberikan pernyataannya bahwa Konser musik yang digelar oleh PT.PIM telah melanggar Syari’at Islam di Aceh.

Konon lagi acara Konser dilaksanakan saat masyarakat Aceh sedang melaksanakan ibadah dimalam Nisfu Sa’ban yang merupakan malam istimewa bagi umat islam.

“ Kita ini hidup di daerah yang melaksanakan dan menjunjung tinggi Syari’at Islam, Ini Aceh , sangat berbeda dengan daerah dan wilayah lain.

Selain menjalankan Syariat Islam , juga secara etika dan budaya Aceh sangat bertolak belakang. Digelarnya Konser Musik di Daerah Aceh itu berarti PT.PIM telah menginjak-injak aturan atau Syariat serta akar budaya Aceh yang selama ini dijaga oleh berbagai elemen di Aceh.

Alangkah baiknya bila PT.PIM mengadakan acara yang sesuai dengan budaya dan Acara yang bernafaskan Islam, semisal Zikir Akbar, Tausiah Akbar ataupun acara yang berhubungan dengan Penyambutan Malam Nisfu Sa’ban.

Untuk itu Kami bagian dari elemen di Aceh melalui HISSI Kota Langsa bersuara , memgutuk dan mengecam keras PT.PIM yang berada di Aceh Serta Kami minta kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri BUMN untuk mencopot Direktur Utama PT.PIM agar membayar  dosa–dosa  Dirut PT.PIM serta membayar kekecewaan masyarakat Aceh terhadap Dampak digelarnya Konser Musik itu.

Ia menambahkan, Selama ini Masyarakat Aceh sangat menjaga berjalannya kekhususan Aceh dibidang Budaya dan Agama , sekaligus menjaga pengaruh pengaruh negative infiltrasi  budaya-budaya sekuler yang merugikan masyarakat khususnya bagi para generasi muda atau kaum muda di Aceh.” Tutupnya.

 

Penulis : Kaspan

Editor : Kaspan

Sumber Berita: HISSI KOTA LANGSA

Berita Terkait

Kapolrestabes dan Kapolsek Medan tungtungan tidak berkutik dibuat bandar judi mesin tembak ikan ikan Munek merek AW.kapolda Sumut diminta ambil tindakan tegas
Komitmen Pelayanan Publik, Satpas Polres Kediri Kota Berikan Layanan SIM Cepat, Transparan dan Humanis Tanpa Pungli
Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian
Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Vandalisme, Terapkan Sanksi Sosial di Liponsos
Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan
STIK Lemdiklat Polri Gelar Seminar UNIPOL, Dorong Transformasi Pendidikan Kepolisian di Era Digital
Dari Pelayanan hingga Peran Bhabinkamtibmas, Ini Pesan Kapolres Kediri di Polsek Papar
Kunker di Polsek Plemahan, Kapolres Kediri Tekankan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:31 WIB

Kapolrestabes dan Kapolsek Medan tungtungan tidak berkutik dibuat bandar judi mesin tembak ikan ikan Munek merek AW.kapolda Sumut diminta ambil tindakan tegas

Rabu, 15 April 2026 - 09:11 WIB

Komitmen Pelayanan Publik, Satpas Polres Kediri Kota Berikan Layanan SIM Cepat, Transparan dan Humanis Tanpa Pungli

Selasa, 14 April 2026 - 10:46 WIB

Hadiri Pengukuhan MUI NTB, Menteri Nusron Tekankan Prinsip Kebermanfaatan dalam Pengabdian

Selasa, 14 April 2026 - 09:20 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Vandalisme, Terapkan Sanksi Sosial di Liponsos

Selasa, 14 April 2026 - 09:19 WIB

Ditpolair Korpolairud Ungkap Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Serang, Lima Tersangka Diamankan

Berita Terbaru