Ketum Forwatu Banten Menagih Janji Pihak Kejaksaan Negeri Serang

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloidputrapos.com – Lebak – Mediatransnusa.com – Forwatu Banten kembali mengadakan aksi demo di kejaksaan negeri serang, karena beberapa minggu kemarin tuntutannya tidak terpenuhi oleh kejasaan negeri serang, 18/10/2024.

Kami Forwatu Banten datang kembali membawa masa aksi yang lebih banyak untuk menagih janji pihak kejasaan negeri serang akan segera menindak lajuti kasus Stadion Maulana Yusuf, sampai saat ini di duga tersangka saudara SBM yang tercatat dalam BAP belum ditangkap.

“Penyidik dari Tim Pidsus Kejari Serang telah menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti untuk kasus penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf Serang. Penyidik menemukan kenaikan kerugian negara dari Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta.

“Ahli menemukan kerugian negara sebesar Rp. 564 juta, ini perhitungan yang dilakukan untuk periode Juni 2023 sampai Agustus 2024,” kata Plh Kasi Intelijen Meryon Hariputra di Serang , Senin (09/09/2024).

Meryon menyebutkan penyerahan berkas ini jadi bentuk percepatan penanganan oleh tim penyidik ke penuntut umum. Dia mengatakan ahli menghitung kembali kerugian dalam periode Juni 2023 hingga Agustus 2024 atau 1 tahun 2 bulan.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin memilihkan kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka,” ujarnya.

Kasus ini melibatkan tersangka Sarnata yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Serang. Tersangka lain adalah BA dari pihak swasta.

Perkara ini bermula pada 2023 saat tersangka Sarnata bekerja sama dengan BA. Keduanya kerja sama untuk pengelolaan dan penyewaan aset stadion.

“BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 kios dan menyewakan sebanyak 59 kios di Stadion Maulana Yusuf Serang dan tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa namun uang atas pemanfaatan aset tidak disetorkan ke negara,” ujarnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, tersangka Sarnata ditahan pada Selasa, 30 Juli. Sedangkan BA yang melakukan pengelolaan pada set seluas 5.689,83 meter persegi itu ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

“Dia sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf,” kata Kajari Banten Lulus Mustofa ke wartawan waktu itu.

Dalam Aksi yang digelar Jum’at 18/10/2024 di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Serang pada pukul; 13:00 Wib Menang Kami (Forwatu Banten) Menuntut Tiga Hal diantaranya.

1) Tangkap Pelaku Utama Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Serang;
2) Ungkap fakta yang sesungguhnya agar tidak ada pihak lain yang dikorbankan dan
3) Tangkap Saudari SBM yang tercatat dalam BAP turut serta melakukan Korupsi pada Uang sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf.

(Tim Forwatu/Red)

Berita Terkait

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan
Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor
King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan
Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan
Momentum Ramadan, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam
Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi untuk Capai Kedaulatan Energi Nasional
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:37 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:19 WIB

Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:27 WIB

King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan

Senin, 9 Maret 2026 - 02:08 WIB

Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan

Berita Terbaru