Penambangan Ilegal Pasir Silika di Lamtim Makin Berjamur, Disinyalir APH Terima Suap

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – Lampung Timur – Aktivitas pertambangan pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir sakti, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, semakin menjamur. Hal ini disinyalir akibat adanya pengusaha ilegal menyuap oknum Aparat Penegak Hukum (APH) agar aktivitas penambangan pasir silika ilegal langgeng dan aman.

Hubungan kotor antara pemain pasir silika ilegal dengan oknum APH terungkap berdasarkan keterangan langsung dari seorang pengusaha pemurnian (pengayak) pasir silika ilegal yang akan dijual di dalam dan luar Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan Bung Fyan, sapaan akrab Sopyanto, Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Lampung Timur, kepada awak media, membeberkan temuan terkait dugaan adanya kasus penyuapan di lingkaran pengusaha pasir silika ilegal kepada oknum APH, Senin (24/06/24).

“Ya, saya bersama rekan-rekan, beberapa waktu yang lalu, mendapatkan informasi adanya surat pemanggilan atau undangan permintaan klarifikasi dengan kop surat Polda Lampung yang ditujukan kepada para pengayak pasir silika di Kecamatan Pasir Sakti, yang membuat kami tertarik untuk menelusuri info ini,” ungkap Bung Fyan.

Lanjutnya, berdasarkan narasumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan menerangkan bahwa nama orang yang menerima surat tidak menghadiri dan memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut, dikarenakan telah memberikan sejumlah uang kepada makelar kasus yang diduga melalui tangan makelar kasus tersebut disalurkan kepada oknum APH. Sebut saja namanya Cungkring, seorang pengayak yang menerima surat permintaan klarifikasi, kepada Bung Fyan, dalam wawancara investigasi, Cungkring menjelaskan, ia tidak menghadiri panggilan dari Polda Lampung disebabkan takut ditangkap dan dipenjara, karena rasa takutnya yang mendalam, lalu ia meminta tolong kepada seseorang untuk mengurus permasalahannya.

“Saya tidak menghadap ke Polda, bahkan saya tidak bertemu langsung dengan oknum polisi itu. Saya minta tolong kepada bos untuk mengurus masalah tersebut, dan saya mengeluarkan uang sebesar 40 juta,” jelas Cungkring.

Selain saya, lanjut Cungkring, ada beberapa orang lainnya yang mendapat surat seperti ini, hal ini membuat saya bingung dan takut. “Saya khawatir ditangkap dan dipenjara, saya sadar kerjaan saya ini ilegal tanpa ijin, saya minta bantuan kepada bos untuk meminjamkan uang, karena pada saat itu uang saya hanya 25 juta, dan oleh bos dipinjami 15 juta,” tambah Cungkring kepada Bung Fyan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M Sc., M.A., yang mendengar kabar adanya dugaan kasus penyuapan, beliau mengarahkan Bung Fyan agar secepatnya membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, Kapolri, KPK, Ombudsman dan beberapa tembusan lainnya. “Segera layangkan LAPDUMAS, kirimkan ke Presiden RI dan para petinggi yang berwenang menangani kasus ini, agar semuanya terang-benderang dan tidak ada lagi praktik kotor di negeri ini,” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu.

Wilson Lalengke yang pernah dikriminalisasi oleh Polres Lampung Timur menambahkan bahwa dengan adanya Lapdumas maka para Petinggi akan mengetahui mengapa para penambang dan pengusaha pasir silika ilegal di Kecamatan Pasir Sakti, makin menjamur dan seolah-olah kebal hukum. “Dan berdasarkan bukti petunjuk yang didapat di lapangan, bahwa para pemain pasir silika ilegal disinyalir menyuap APH atau besar kemungkinan mereka dibiarkan beroperasi secara ilegal agar sewaktu-waktu dapat diperas dengan modus mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi,” tandas trainer jurnalistik yang telah melatih ribuan anggota TNI-Polri dan masyarakat umum di Indonesia ini. (TIM)

Berita Terkait

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara
Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan
Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor
King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan
Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan
Momentum Ramadan, Presiden Prabowo Buka Puasa Bersama Tokoh dan Pimpinan Ormas Islam
Wapres Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Banjir di Tuban
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi untuk Capai Kedaulatan Energi Nasional
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 17:37 WIB

Diduga Pembangunan Jalan Onderlagh di Desa Negara Batin Sangat Merugikan Negara

Rabu, 25 Maret 2026 - 12:19 WIB

Kongres Rakyat Nasional digagas Forwatu Banten, Restorasi MBG hingga Stop MBG Digaungkan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 03:53 WIB

Semarak di Malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijrah 2026 Ratusan Warga Masyarakat Cikupa Laksanakan Pawai Obor

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:27 WIB

King Naga Siap Turunkan Penasehat Hukum, Tantang Ketegasan Bupati Lebak soal Dugaan Hoaks Jual Beli Jabatan

Senin, 9 Maret 2026 - 02:08 WIB

Diduga Kapolres Binjai: Terima Setoran dari Bandar Judi Tembak Ikan Ikan

Berita Terbaru