Tabloidputrapos.com – Lebak – King Naga selaku konsultan dari Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penuhi undangan audensi dari Juwita Wulandari selaku ketua DPRD kabupaten Lebak, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam audensi tersebut, King Naga selaku konsultan perusahaan mengklarifikasi terkait dugaan kecurangan timbangan yang dituduhkan oleh pihak Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).
“PTPN IV Kertajaya membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa timbangan telah melalui proses tera resmi dan tersegel oleh instansi berwenang, sehingga tidak ada manipulasi berat yang merugikan petani,” ucap King Naga.
“Jika ada kecurangan dari timbangan tersebut, pihak PTPN menyatakan siap membayar selisih timbangan, dan itu jika petani dapat membuktikan adanya selisih berat selama enam bulan,” tambahnya.
Dalam hal ini, lanjut ia, berdasarkan konteks berita yang bergulir, dirinya hadir dalam undangan dari DPRD Kabupaten Lebak terkait isu selisih timbangan yang merugikan petani sawit.
“Persoalan ini mencuat akibat dugaan adanya selisih berat saat penimbangan hasil panen sawit petani di PKS PTPN IV Kertajaya.
Pihak PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi dan senantiasa mentaati prosedur hukum yang berlaku, mereka juga menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi dari Apkasindo belum bisa dibuktikan.
Audensi ini dihadiri oleh anggota komisi II, Asep Nuh, dan H. Karim.
Asep nuh dalam Audensi tersebut menyatakan, alangkah baiknya persoalan ini agar bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama.
“Mudah-mudahan dengan cara musyawarah persoalan antara PTPN IV dengan Apkasindo bisa diselesaikan,” terang Asep Nuh politisi dari Partai P3.
“Untuk lebih jelasnya kita adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan kita jadwalkan nanti,” pungkasnya.
(Red)