Polres Aceh Timur Tetapkan Empat WNA Sebagai Tersangka Penyelundupan Imigran Illegal Etnis Rohingya

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com | Aceh Timur – Kepolisian Resor Aceh Timur, Polda Aceh menetapkan empat warga negara asing (WNA) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyelundupan Manusia (TPPM) terhadap 76 orang imigran illegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Mak Leuge, Desa Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu, (29/01/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. menyebutkan keempat WNA tersebut merupakan warga Myanmar diantaranya; AB (51), MU (48), MH (46) dan NO (45).

“Keempatnya memiliki peran masing-masing atas tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.” Ungkap Adi, Jum’at, (07/02/2025).

Disebutkan, peran dari para tersangka, kata Adi, AB sebagai nahkoda kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MU, sedangkan MH berperan sebagai navigator dan NO selaku teknisi mesin.

“Dari keterangan saksi imigran illegal etnis Rohingya yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab keempat tersangka untuk mengangkut imigran illegal etnis Rohingya tersebut agar sampai ke Indonesia” lanjut Kasat Reskrim.

“Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, apakah keempat tersangka ini terkait dengan jaringan penyelundupan lainnya. Dan atas tindakannya, AB, MU, MH dan NO disangkakan pasal 120 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita : Humas Polres Aceh Timur

Berita Terkait

Polda Banten Bersama DPW Kesti TTKKDH Provinsi Banten Gelar Safari Ramadhan Dan Santuni Anak Yatim Piatu
Kapolres Pidie Jaya dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pos Pengamanan Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kesiapan Personel
Kapolsek Bandar Dua Membuka Pelayanan Penitipan Kendaraan
Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Pemudik yang Alami Ban Bocor dan Kehabisan BBM saat Perjalanan Mudik
Pastikan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jatim Cek Posyan dan Pospam di Malang Raya
Kapolda Jatim Kunjungi Pos Terpadu Batos Pastikan Kesiapan Pengamanan di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran
Polres Ponorogo Siapkan Posyan Fasilitas Lengkap dari Pijat Hingga Bengkel Gratis Bagi Pemudik
Polres Nganjuk Gelar Patroli Jalur Black Spot dan Mitigasi Palang Pintu KA Jelang Puncak Arus Mudik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 08:53 WIB

Polda Banten Bersama DPW Kesti TTKKDH Provinsi Banten Gelar Safari Ramadhan Dan Santuni Anak Yatim Piatu

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:15 WIB

Kapolsek Bandar Dua Membuka Pelayanan Penitipan Kendaraan

Kamis, 27 Maret 2025 - 20:35 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Bantu Pemudik yang Alami Ban Bocor dan Kehabisan BBM saat Perjalanan Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:43 WIB

Pastikan Kenyamanan Pemudik, Kapolda Jatim Cek Posyan dan Pospam di Malang Raya

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:41 WIB

Kapolda Jatim Kunjungi Pos Terpadu Batos Pastikan Kesiapan Pengamanan di Lokasi Wisata Saat Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:38 WIB

Polres Ponorogo Siapkan Posyan Fasilitas Lengkap dari Pijat Hingga Bengkel Gratis Bagi Pemudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:36 WIB

Polres Nganjuk Gelar Patroli Jalur Black Spot dan Mitigasi Palang Pintu KA Jelang Puncak Arus Mudik

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:34 WIB

Polsek Ngetos Dukung Ketahanan Pangan dengan Pemanfaatan Lahan Perkarangan

Berita Terbaru

Bisnis

Beli USDT Murah Tanpa Fee Tinggi? Ini Cara Cerdasnya!

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:00 WIB