PIDIE JAYA – Satuan Intelkam Polres Pidie Jaya membuka layanan khusus penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam Polres Pidie Jaya, Iptu Rusdiono, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi 3.318 peserta PPPK sesuai pengumuman resmi Bupati Pidie Jaya Nomor: 800.1.2.2/798 tentang alokasi kebutuhan PPPK.
Pelayanan SKCK tersebut dimulai sejak Kamis (11/9/2025) hingga pukul 22.00 WIB dan akan berlangsung hingga Senin (15/9/2025) pukul 20.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh peserta dapat memenuhi syarat administrasi, termasuk SKCK yang merupakan dokumen wajib dalam proses seleksi.
“Atas perintah Bapak Kapolres, pelayanan SKCK bagi peserta PPPK kita maksimalkan, bahkan hingga malam hari. Kami juga membuka pelayanan di akhir pekan agar masyarakat tidak terkendala waktu,” ujar Iptu Rusdiono, Jumat (12/9/2025).
Adapun persyaratan dalam pengurusan SKCK, yaitu fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, dan BPJS (masing-masing 1 lembar). Selain itu, dilampirkan pas foto ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar berlatar merah serta pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar berlatar merah.
Polres Pidie Jaya menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung kelancaran rekrutmen PPPK paruh waktu di Kabupaten Pidie Jaya.









