Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Tangkap Bandar Sabu, Sita 36,84 Gram

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIDIE JAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mencatat keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 36,84 gram sabu disita dari tangan seorang bandar berinisial Ulo (35) dalam penggerebekan di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Rahmi, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas memperoleh informasi akurat dan langsung bergerak melakukan penggerebekan pukul 04.00 WIB di rumah tersangka. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu dalam plastik bening dengan total berat 36,84 gram.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang bukti melebihi lima gram. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup,” kata Iptu Rahmi.

Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi keberhasilan tersebut dan menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

“Ini bukti keseriusan kami membasmi peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.

Berita Terkait

Wartawan TVRI Sulsel Laporkan Dugaan Pengancaman di Makassar
Kapolsek Binamu Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Awasi Anak Dari Pengaruh Pergaulan Negatif.
🔥 SOROTAN TAJAM: “SINETRON BERDARAH” DI PINRANG! MAFIA TANAH & MAFIA HUKUM MERAMPOK HAQ WARGA DENGAN SKENARIO TERSTRUKTUR  
🔥 SOROTAN TAJAM: “SINETRON BERDARAH” DI PINRANG! MAFIA TANAH & MAFIA HUKUM MERAMPOK HAQ WARGA DENGAN SKENARIO TERSTRUKTUR
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Situasi Kondusif di Tengah Ribuan Massa Pesilat, Ini Langkah Polres Kediri Kota
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Surabaya
Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Tersangka Diamankan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:28 WIB

Wartawan TVRI Sulsel Laporkan Dugaan Pengancaman di Makassar

Sabtu, 18 April 2026 - 11:31 WIB

Kapolsek Binamu Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Awasi Anak Dari Pengaruh Pergaulan Negatif.

Jumat, 17 April 2026 - 17:31 WIB

🔥 SOROTAN TAJAM: “SINETRON BERDARAH” DI PINRANG! MAFIA TANAH & MAFIA HUKUM MERAMPOK HAQ WARGA DENGAN SKENARIO TERSTRUKTUR  

Jumat, 17 April 2026 - 17:05 WIB

🔥 SOROTAN TAJAM: “SINETRON BERDARAH” DI PINRANG! MAFIA TANAH & MAFIA HUKUM MERAMPOK HAQ WARGA DENGAN SKENARIO TERSTRUKTUR

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Uncategorized

Wartawan TVRI Sulsel Laporkan Dugaan Pengancaman di Makassar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:28 WIB