PIDIE JAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Paya Pisang Klat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa (19/8/2025) malam.
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat Fajri, S.H., menyebutkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB. Tersangka berinisial MT (44), warga Kecamatan Bandar Dua, ditangkap saat menyimpan sabu yang dikemas dalam kaleng rokok.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 18 paket kecil sabu dengan berat total 3,24 gram serta satu unit handphone OPPO A15,” ungkap Iptu Rahmat Fajri.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil membekuk tersangka bersama barang bukti.
Dalam pemeriksaan, MT mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial DN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan pihak keluarga dan geuchik setempat, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Polres Pidie Jaya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kasat Narkoba.









