Respon Cepat Polda Jatim, Undangan Sabung Ayam di Tulungagung Dikoordinasikan ke Polres

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | SURABAYA – Pemberitaan lewat akun medsos Tabloid Putra Pos terkait beredarnya undangan sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung langsung mendapat atensi dari Polda Jawa Timur.

Menanggapi informasi yang disampaikan Tim media ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur memberikan respon cepat melalui pesan singkat. “Suwun infonya dikoordkan polres ya🙏”, tulisnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Pernyataan tersebut menandakan Polda Jatim tidak tinggal diam dan langsung menginstruksikan jajaran Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dijadwalkan digelar pada Minggu, 26 April 2026 mendatang.

Sebelumnya, Tim investigasi dari Tabloid Putra Pos memberitakan lewat akun media sosial beredarnya pamflet digital “Undangan Terbuka Balong T.A T3000” yang menjanjikan doorprize sepeda listrik dan uang tunai bagi peserta.

https://vt.tiktok.com/ZS9RX2c9s/

Kegiatan yang diklaim berlokasi di “Arena Balong T.A” itu menuai sorotan karena sabung ayam disertai perjudian merupakan tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 426-427 UU 1/2023 yang berlaku mulai 2026.

Dengan adanya koordinasi dari Polda Jatim ke Polres Tulungagung, masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah tegas di lapangan untuk mencegah kegiatan melawan hukum tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Tabloid Putra Pos masih menunggu update hasil penyelidikan dan langkah penertiban dari Polres Tulungagung.

“Kami apresiasi respon cepat Polda Jatim. Semoga Polres Tulungagung segera menindaklanjuti agar wilayah tetap kondusif,” ujar Tim investigasi dari Tabloid Putra Pos.

Berita Terkait

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!
SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:31 WIB

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Berita Terbaru