Tabloid Putra Pos | SURABAYA – Pemberitaan lewat akun medsos Tabloid Putra Pos terkait beredarnya undangan sabung ayam di Dusun Balong, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung langsung mendapat atensi dari Polda Jawa Timur.
Menanggapi informasi yang disampaikan Tim media ini, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur memberikan respon cepat melalui pesan singkat. “Suwun infonya dikoordkan polres ya🙏”, tulisnya saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).
Pernyataan tersebut menandakan Polda Jatim tidak tinggal diam dan langsung menginstruksikan jajaran Polres Tulungagung untuk menindaklanjuti informasi terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam yang dijadwalkan digelar pada Minggu, 26 April 2026 mendatang.
Sebelumnya, Tim investigasi dari Tabloid Putra Pos memberitakan lewat akun media sosial beredarnya pamflet digital “Undangan Terbuka Balong T.A T3000” yang menjanjikan doorprize sepeda listrik dan uang tunai bagi peserta.

Kegiatan yang diklaim berlokasi di “Arena Balong T.A” itu menuai sorotan karena sabung ayam disertai perjudian merupakan tindak pidana sesuai Pasal 303 KUHP dan Pasal 426-427 UU 1/2023 yang berlaku mulai 2026.
Dengan adanya koordinasi dari Polda Jatim ke Polres Tulungagung, masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah tegas di lapangan untuk mencegah kegiatan melawan hukum tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tabloid Putra Pos masih menunggu update hasil penyelidikan dan langkah penertiban dari Polres Tulungagung.
“Kami apresiasi respon cepat Polda Jatim. Semoga Polres Tulungagung segera menindaklanjuti agar wilayah tetap kondusif,” ujar Tim investigasi dari Tabloid Putra Pos.















