SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Proses pemeriksaan kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan saat ini sedang diuji oleh publik. Ada upaya terstruktur dari pihak terperiksa yang mencoba menggunakan Putusan Praperadilan Nomor 41 PN Makassar sebagai tameng sakral untuk menutupi dosa hukum mereka.

Mereka berusaha memutarbalikkan fakta, seolah-olah putusan itu adalah kebenaran mutlak yang membatalkan segala kesalahan. TAPI FAKTA BERBICARA LAIN.

Kepada Majelis Pemeriksa dan Bid Paminal Propam Polda Sulsel: Jangan mau dipermainkan! Jangan mau dipecundangi oleh oknum yang diduga kuat telah melakukan Pelanggaran HAM Berat dan Maladministrasi!

Berikut adalah kupas tuntas kebenaran yang harus terungkap secara terang benderang:

BAGIAN 1: KEBENARAN HUKUM PRAPERADILAN YANG DISENGAJA DIPELINTIR

Banyak pihak berusaha menakut-nakuti dengan putusan pengadilan, padahal secara yuridis, aturan mainnya sudah sangat jelas. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan tertinggi, berikut fakta hukumnya:

⚖️ ATURAN HUKUM YANG TIDAK BOLEH DIBOHONGI:

1. Prinsip “Hanya Bisa Satu Kali”:
Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang dipertegas Putusan MK No. 163/PUU-XXI/2023 serta KUHAP Baru 2025, Praperadilan itu hanya bisa diajukan SATU KALI untuk objek yang sama dalam satu Laporan Polisi.Artinya: Jika sudah diputus, maka selesai. Tidak boleh ada upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana diatur dalam PERMA No. 4 Tahun 2016.
2. Asas Nebis in Idem (Sudah Ada Putusan):
Pengadilan dilarang memeriksa hal yang sama dua kali. Namun, KEKELIRUAN BESAR terjadi jika dalam putusan tersebut hakim mengabaikan fakta hukum yang sebenarnya, atau putusan itu lahir dari proses yang tidak adil.
3. Praperadilan Gugur Jika Sidang Pokok Dimulai:
Objek praperadilan gugur dengan sendirinya jika sidang pengadilan perkara pokok sudah digelar.

BAGIAN 2: KENAPA PUTUSAN NO. 41 DISEBUT CACAT HUKUM & RUSAK?

Kuasa Hukum Ishak Hamzah, Andis, menegaskan bahwa putusan tersebut adalah “produk gagal sistem peradilan”. Mengapa? Karena putusan itu lahir dari PEMBUKTIAN YANG SAKIT dan tidak membedakan antara hukum bentuk dan hukum isi.

🔍 KUPAS TUNTAS: PEMBUKTIAN FORMIL VS MATERIL

Ini adalah kunci utama untuk membongkar kebohongan hukum yang dilakukan penyidik terdahulu:

1️⃣ PEMBUKTIAN FORMIL (PROSEDUR & CARA)

Ini menyangkut keabsahan cara, metode, dan syarat sahnya bukti menurut hukum.

– FAKTA PELANGGARAN: Penyidik tidak melakukan prosedur yang benar. Mereka tidak menelusuri secara utuh alur pemindahan hak berdasarkan AJB (Akta Jual Beli) antara Ambo Dae djamalu dan Hj. Wafiah Sahrier. Proses pengumpulan bukti dilakukan serampangan dan tidak sesuai SOP hukum yang berlaku.

2️⃣ PEMBUKTIAN MATERIL (ISI, SUBSTANSI & KEBENARAN)

Ini menyangkut kebenaran hakiki, isi, dan substansi fakta sebenarnya.

– FAKTA PELANGGARAN: Penyidik gagal membuktikan siapa pemilik sah yang sebenarnya. Mereka mengabaikan bukti otentik dan lebih memilih bukti yang lemah. Akibatnya, putusan yang dihasilkan tidak mencerminkan keadilan substansial, melainkan hanya keadilan semu.

“Mereka gagal total membedakan mana bukti yang sah dan mana yang tidak. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi kesengajaan membuat kejahatan hukum,” tegas Andis.

BAGIAN 3: BUKTI NYATA PELANGGARAN HAM BERAT & KEJAHATAN PROSEDUR

Jangan biarkan mereka lari dari tanggung jawab! Berikut adalah rangkaian fakta yang membuktikan bahwa tindakan mereka adalah Pelanggaran HAM Berat dan pelanggaran Kode Etik Polri yang berat:

📄 PASAL YANG DIPAKSAKAN: PASAL 263 AYAT 2 KUHP

Dasar penjeratan ini hanya berdasarkan perbedaan angka: Persil 31 vs Persil 21.

– KEBENARAN: Ini murni kesalahan pengetikan (typo) dari Pengadilan Agama, bukan buatan Ishak Hamzah!
– KEJAHATAN: Meski sudah dijelaskan, penyidik tetap memaksakan menjerat dengan Pasal Pemalsuan Surat. Mereka bahkan melibatkan isu masa lalu dan surat scan yang tidak relevan hanya untuk memenangkan narasi palsu.

📄 FAKTA MENCENGANGKAN: SURAT SCAN DARI PELAKU PENGGELAPAN

– Surat scan yang dijadikan alat bukti itu BUKAN DIBUAT ISHAK HAMZAH, melainkan diberikan oleh H. Rahmad Bsc alias Beddu.
– Ironisnya, H. Rahmad adalah orang yang pernah mengambil surat asli dan pernah dilaporkan melakukan penggelapan tahun 2011!
– LOGIKA HUKUM YANG GILA: Pelaku penggelapan dijadikan saksi rujukan, sementara korban justru dipidanakan. Ini adalah bentuk PEMBIAN KAN HUKUM.

📄 PUNCAK KEDURHAKAAN: PENAHANAN 58 HARI YANG TIDAK MANUSIAWI

Ini adalah bukti paling nyata PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA:

– Ishak Hamzah sudah mengajukan gugatan Perdata lebih dulu.
– Surat penangguhan penahanan sudah dikirim, tapi DIBIARKAN MENGUAP DI MEJA.
– Ia dipaksa masuk tahanan selama 58 HARI tanpa dasar hukum yang kuat, hanya untuk memenuhi dendam dan kepentingan tertentu.
– Ini adalah perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang dan melanggar asas Praduga Tak Bersalah.

BAGIAN 4: RANGKUMAN PASAL PELANGGARAN YANG HARUS DIADILI

Dalam Sidang Etik ini, mereka tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga melanggar martabat institusi:

1. PASAL PIDANA

– Pasal 167 KUHP: Digunakan sebagai pintu masuk dengan pembuktian lemah.
– Pasal 263 Ayat 2 KUHP: Dipaksakan meski faktanya hanya kesalahan ketik.

2. BENTUK PELANGGARAN HAM BERAT

– Pelanggaran Hak Atas Kebebasan: Penahanan sewenang-wenang.
– Pelanggaran Hak Atas Keadilan: Proses hukum yang berat sebelah dan tidak objektif.

3. PELANGGARAN KODE ETIK POLRI

– Pasal 3 & 4 Kode Etik Polri: Wajib menjunjung tinggi hukum dan keadilan, namun mereka melanggarnya.
– Maladministrasi & Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan jabatan untuk menindas pihak lain.

📢 SERUAN TEGAS: KEPADA BID PAMINAL PROPAM POLDA SULSEL

JANGAN MAU DI PECUNDANGI!

Putusan Praperadilan No. 41 itu hanyalah kertas yang lahir dari proses yang cacat. Jangan jadikan hal yang rusak itu sebagai alasan untuk membenarkan kesalahan.

“Kami meminta agar Sidang Etik ini berjalan objektif dan tegas. Jangan biarkan oknum yang diduga melakukan Pelanggaran HAM Berat lolos hanya karena mengaku dilindungi putusan yang salah. Hukum harus dijalankan berdasarkan FAKTA DAN KEBENARAN, bukan berdasarkan kertas putusan yang cacat hukum,” pungkas Andis.

KEBENARAN HARUS MENANG. KEADILAN HARUS TERWUJUD. SIAPA YANG SALAH HARUS BERTANGGUNG JAWAB!

Laporan Investigasi dari Makassar, Sulawesi Selatan.
#StopPelanggaranHAM #KeadilanUntukIshakHamzah #PropamTegas #LawJustice

Berita Terkait

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!
SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Respon Cepat Bupati Alfarlaky, Salurkan Bantuan Darurat ke Korban Kebakaran di Julok
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:31 WIB

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Berita Terbaru