Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

- Jurnalis

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KeizalinNews.Web.Id | Jakarta – Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memastikan akan mengembalikan aset siaran televisi TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto setelah berhasil memenangkan gugatan atas Hary Tanoesoedibjo.

Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) yang akrab disapa Babah Alun itu menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan hak pemilik asli yang dinilai dirugikan sejak puluhan tahun lalu.

“Yang dizalimi harus kita kembalikan ke pemilik asalnya,” ujar Jusuf Hamka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 25 April 2026.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe dan perusahaannya, MNC Asia Holding.

Majelis hakim menyatakan tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga pada 1999 yang merugikan CMNP.

Tak berhenti di situ, sosok yang akrab disapa Babah Alun ini memastikan akan terus mengejar aset-aset milik Hary Tanoe guna memulihkan kerugian perusahaan.

Bahkan, ia juga berjanji akan memprioritaskan pembayaran hak-hak karyawan di lingkungan MNC yang selama ini belum terpenuhi.

“Kalau ada karyawan yang belum dibayar, itu yang akan kita dahulukan,” tegasnya.

Selain mengembalikan TPI ke Mbak Tutut, Jusuf Hamka juga membuka opsi menyerahkan pengelolaan siaran televisi tersebut kepada pemerintahan Prabowo Subianto.

Tujuannya agar konten siaran tidak semata-mata komersial, tetapi juga memiliki nilai edukasi, sosial, dan kesehatan.

“Kita butuh siaran yang mendidik, bukan hanya soal gaya hidup dan flexing,” tandasnya.

Meski menang, CMNP belum puas. Tim kuasa hukum tengah menyiapkan langkah banding untuk mengejar nilai ganti rugi yang dinilai belum mencerminkan kerugian sebenarnya.

“Kerugian kami sekitar Rp113 triliun, itu yang akan kami kejar,” ujar Babah Alun.

Dalam perkara ini, CMNP sebelumnya menukar Medium Term Note (MTN) dan obligasi dengan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Hary Tanoe yang diterbitkan Unibank. Namun, instrumen tersebut tidak dapat dicairkan.

Majelis hakim menghukum tergugat membayar kerugian 28 juta dolar AS ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 2002, serta kerugian immateriil Rp.50 miliar. Total kewajiban yang harus dibayar mencapai sekitar Rp1,1 triliun.

Majelis juga menerapkan doktrin piercing the corporate veil, yang memungkinkan tanggung jawab hukum menembus hingga ke harta pribadi pihak terkait. ( Ari )

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Jeneponto Kerahkan Personel, Kasat Lantas Pimpin Langsung Pengamanan Jalan Santai Hari Jadi Ke-163 Kabupaten Jeneponto
Polres Jeneponto Ramaikan Hari Jadi Ke-163 Jeneponto dengan Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Di Balik Deras Fitnah, Bupati Alfarlaky Bawa Aceh Timur Sampai ke Istana
RSUD Dr. Iskak Tulungagung Jalani Verifikasi Klasifikasi dan Implementasi KRIS
Patroli Gabungan TNI–Polri di Polut: Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pesta Panen
Patroli Cipta Kondisi Polsek Polsel, Jaga Stabilitas Kamtibmas hingga Pelosok Desa
Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!
SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 23:15 WIB

Jusuf Hamka Akan Kembalikan TPI Ke Tutut Soeharto, Usai Kalahkan Hary Tanoe

Minggu, 26 April 2026 - 17:59 WIB

Sat Lantas Polres Jeneponto Kerahkan Personel, Kasat Lantas Pimpin Langsung Pengamanan Jalan Santai Hari Jadi Ke-163 Kabupaten Jeneponto

Minggu, 26 April 2026 - 15:50 WIB

Polres Jeneponto Ramaikan Hari Jadi Ke-163 Jeneponto dengan Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 - 13:22 WIB

Di Balik Deras Fitnah, Bupati Alfarlaky Bawa Aceh Timur Sampai ke Istana

Minggu, 26 April 2026 - 12:12 WIB

RSUD Dr. Iskak Tulungagung Jalani Verifikasi Klasifikasi dan Implementasi KRIS

Berita Terbaru