Ketua LEKAAT: Direktur Tirta Peusada Yang Baru Harus Miliki Pola Pikir Konstruktif dan Visioner

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos l Aceh Timur – Ketua LEKAAT , Kasmidi Panjaitan, S.IP minta Pj. Bupati Aceh Timur harus Arif dan bijak dalam menentukan siapa Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada kedepan.

Ia menekankan Kriteria Calon Direktur adalah seseorang  yang mampu berfikir maju kedepan dan mampu berfikir Konstruktif dan bukan seseorang yang berfikir pragmatis.
Saatnya Pj.Bupati melalui Panitia Seleksinya betul betul selektif dalam menentukan siapa Direktur yang pantas memimpin perusahaan umum daerah air minum Tirta Peusada kedepan. Demikian diungkapkan pada media ini, Selasa 10 Oktober 2023.
” Kita semua tahu, bahwa perusahaan air minum milik Aceh Timur hari ini menuai amat banyak masalah.
Baik itu masalah dugaan berbagai temuan berupa mark-up anggaran, tidak dibayarnya sejumlah karyawan yang sudah purna kerja atau pensiunan perusahaan, tidak dibayarnya sejumlah gaji 13 dan banyak lagi persoalan-persoalan lainnya.
Termasuk juga dengan hal pelayanan sehingga menuai banyaknya keluhan masyarakat.
Seorang pimpinan harus mampu menciptakan keselarasan dan kenyamanan kerja bagi karyawannya.
Dan bukan sebaliknya justeru menimbulkan konflik internal perusahaan.
Hal itu membuktikan ketidak-mampuan  seorang Pimpinan dalam mengelola manajemen perusahaan tersebut.
Sangat berbahaya bila pemerintah daerah tidak segera mencari solusi. Bila tidak maka dikhawatirkan akan menjadi bumerang dikemudian hari.
Tidak ada cara lain, selain mencari pengganti atau pemimpin baru perusahaan yang memiliki pikiran yang visioner kedepan
Sehingga dapat memulihkan keadaan atau kondisi perusahaan yang sudah sangat akut ibarat penyakit tanpa usaha pengobatan.
Saya juga sering mengkritik terkait perum milik daerah ini.
Sehingga saya berfikir hanya orang yang memiliki visi kedepanlah dan sesorang yang memiliki niat baik  yang mampu menyelesaikan dan keluar dari sejumlah masalah di Perusahaan  ini.
Dalam momen seleksi calon Direktur inilah, Pemerintah Daerah Aceh Timur juga  jangan sampai salah memilih seorang Direktur.
Selama ini saya melihat PUDAM Tirta Peusada dimenej oleh orang yang berfikir Pragmatis yaitu sesorang yang hanya berfikir jangka pendek dan tidak mau berfikir untuk kemajuan perusahaan.
Bahkan lebih parah lagi pemikirannya sangat mundur kebelakang.
Dalam momen ini, saya juga berharap agar  Pj. Bupati Aceh Timur mau mendengarkan masukan-masukan yang positif dari berbagai pihak dan dijadikan pertimbangan dalam menentukan siapa yang layak menjadi pimpinan Perusahaan kedepan.
Dan bukan mendengarkan masukan dari segelintir orang yang hanya untuk kepentingan kelompok belaka.
Saya yakin Bupati Aceh Timur melalui panitia Seleksi akan mengambil sikap yang benar dalam menentukan kelayakan Direktur Baru PUDAM Tirta Peusada yang  “A man who thinks ahead”.” Jelas Kasmidi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PDI-P Aceh Timur.
Panitia seleksi Calon Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada telah selesai melakukan tugasnya.
Diumumkan serta menetapkan 4 orang calon pada tanggal 9 Oktober 2023.
Salah satu diantara 4 calon tersebut ikut juga mantan Direktur sebelumnya.[ ]

Penulis : Panjaitan

Editor : Panjaitan

Sumber Berita: LEKAAT

Berita Terkait

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!
SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL
Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta
Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul
Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini
SOROTAN TAJAM: JANGAN MAU DI PECUNDANGI! PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 ITU CACAT HUKUM & TIDAK BOLEH JADI PERISAI PELANGGAR HAM BERAT
JUDUL BERITA: REKAYASA PASAL 263 AYAT 2 & SPDP BERULANG TERBONGKAR, PUTUSAN PRAPERADILAN NO.41 TERBUKTI CACAT MELANGGAR UU MK DAN PERMA Guncangkan Hukum Nasional
*Mahkamah Konstitusi Diseret, Praperadilan 41 Jadi Tameng, 7 Oknum Polri Terseret Skandal Ishak Hamzah*
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 22:31 WIB

Diduga Dibiarkan, Judi Sabung Ayam di Ngantru Tulungagung Tetap Berjalan, Besok Digelar Lagi!

Sabtu, 25 April 2026 - 20:28 WIB

SOROTAN TAJAM: PUTUSAN PRAPERADILAN NO. 41 DIDUGA DIPAKSAKAN JADI “PERISAI” PELANGGAR HAM BERAT & PELANGGARAN KODE ETIK DI POLDA SULSEL

Sabtu, 25 April 2026 - 20:18 WIB

Aset Daerah Diduga “Disembunyikan”, Properti Investasi Pemkot Pagar Alam Tak Disajikan Sesuai Fakta

Sabtu, 25 April 2026 - 20:14 WIB

Ratusan Aset Tanah Pemkot Pagar Alam Bermasalah, Sertifikat Tak Jelas hingga Data Amburadul

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

Pola Sistematis Muncul Usai Dipuji, KPA: Waspadai Narasi Liar yang Menggiring Opini

Berita Terbaru