Penanganan Kasus Mustari Dg Ngago Diklarifikasi: Penyidik Tindaklanjuti petunjuk JPU, Penahanan Sesuai KUHAP

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar — Polemik yang berkembang di ruang publik terkait penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Mustari Dg Ngago, mulai menemukan titik terang. Aparat kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

 

Penyidik Satreskrim Polres Takalar diketahui dalam tahap memenuhi petunjuk kejaksaan dalam melengkapi berkas perkara.

 

Dengan demikian, proses penyidikan yang masih berjalan bukanlah bentuk kelemahan perkara, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bentuk koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara.

 

Perpanjangan Penahanan Sesuai Prosedur

 

Terkait perpanjangan penahanan selama 40 hari, langkah tersebut ditegaskan sebagai kewenangan sah penuntut umum dan telah dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP. Sebelumnya, tersangka telah menjalani penahanan awal selama 20 hari sejak 3 April hingga 22 April 2026.

 

Locus Delicti di Takalar Dinilai Tepat

 

Menjawab polemik terkait lokasi penanganan perkara, penyidik menjelaskan bahwa penentuan wilayah hukum telah sesuai dalam menentukan tempat terjadinya tindak pidana.

 

Unsur Pidana Dinilai Terpenuhi

 

Penyidik juga menegaskan bahwa telah mengumpulkan alat bukti sebagaimana terkait dugaan tindak pidana yang dipersangkakan terhadap tersangka.

 

Soal Jaminan dan Pengembalian Dana

 

Terkait klaim adanya jaminan maupun pengembalian tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

 

Pernyataan Resmi Kepolisian

 

Plt. Kasi Humas Polres Takalar, AKP Muh. Rizal, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang berkembang.

 

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh asumsi maupun spekulasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujarnya. (Jum’at, 24 April 2026)

 

Ia menegaskan, Polres Takalar berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional.

 

“Polres Takalar berkomitmen untuk menangani dan menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin kepastian serta rasa keadilan bagi seluruh pihak,” tegasnya

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Dialog: Polisi di Takalar Tampung Curhat Warga Soal Kamtibmas
Tujuh Bulan Buron, Kakek 72 Tahun di Takalar Diringkus Usai Bacok Majikan hingga Jari Putus
Wanita di Makassar Gelapkan 5 Motor Gadai langsung di amankan Polsek Tamalate.
Bhabinkamtibmas Sambang Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas. 
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Agung, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Sawakung Beba Gencarkan Patroli Dialogis, Sasar Pelajar Tekan Kenakalan Remaja
ASN di Takalar Terjerat Dugaan Pelecehan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Pimpin Upacara TMMD ke-128, Bupati Al-Farlaky: Sinergi dan Pemberdayaan Kunci Kesejahteraan Desa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:17 WIB

Dari Mimbar ke Dialog: Polisi di Takalar Tampung Curhat Warga Soal Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 18:13 WIB

Tujuh Bulan Buron, Kakek 72 Tahun di Takalar Diringkus Usai Bacok Majikan hingga Jari Putus

Jumat, 24 April 2026 - 13:14 WIB

Wanita di Makassar Gelapkan 5 Motor Gadai langsung di amankan Polsek Tamalate.

Jumat, 24 April 2026 - 12:10 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas. 

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Penanganan Kasus Mustari Dg Ngago Diklarifikasi: Penyidik Tindaklanjuti petunjuk JPU, Penahanan Sesuai KUHAP

Berita Terbaru