Tujuh Bulan Buron, Kakek 72 Tahun di Takalar Diringkus Usai Bacok Majikan hingga Jari Putus

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – Setelah tujuh bulan menghilang dalam bayang-bayang status buronan, seorang pria lanjut usia berinisial MU (72) akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Ia diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap majikannya sendiri, yang berujung luka serius.

Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026, di Dusun Kampuang Tangnga, Desa Aeng Batu-batu. Tim Reserse Kriminal Polsek Galesong Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Asrianto Salam bergerak setelah memastikan keberadaan pelaku, berdasarkan pengembangan dari laporan polisi yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.

“Pelaku sudah lama masuk daftar pencarian orang. Kami berhasil mengamankannya tanpa perlawanan setelah mengetahui lokasi persembunyiannya,” ujar Asrianto.Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut. Dalam pemeriksaan, MU mengakui perbuatannya. Motifnya sederhana namun berujung fatal: rasa kesal karena gaji yang menurutnya belum dibayarkan oleh korban, Muhammad Wahyudi (38).

Peristiwa itu bermula saat korban mendatangi pelaku dengan sepeda motor untuk memberikan penjelasan terkait persoalan upah. Namun, percakapan tak berjalan mulus. Emosi pelaku memuncak. Tanpa banyak kata, ia mencabut parang dari pinggangnya dan mengayunkannya ke arah korban.

Korban berupaya menghindar, tetapi sabetan tajam itu tetap menghantam tangan kanannya. Akibatnya, sejumlah jari korban putus dan ia mengalami luka bacok serius.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan menyeret MU ke dalam daftar buronan selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya jejaknya terendus.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Galesong Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 466 ayat (1) dan (2) KUHP baru tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

Asw-19

Berita Terkait

Dari Mimbar ke Dialog: Polisi di Takalar Tampung Curhat Warga Soal Kamtibmas
Wanita di Makassar Gelapkan 5 Motor Gadai langsung di amankan Polsek Tamalate.
Bhabinkamtibmas Sambang Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas. 
Penanganan Kasus Mustari Dg Ngago Diklarifikasi: Penyidik Tindaklanjuti petunjuk JPU, Penahanan Sesuai KUHAP
Kapolres Jeneponto Safari Subuh di Masjid Agung, Ajak Jamaah Jaga Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas
Bhabinkamtibmas Sawakung Beba Gencarkan Patroli Dialogis, Sasar Pelajar Tekan Kenakalan Remaja
ASN di Takalar Terjerat Dugaan Pelecehan, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Pimpin Upacara TMMD ke-128, Bupati Al-Farlaky: Sinergi dan Pemberdayaan Kunci Kesejahteraan Desa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:17 WIB

Dari Mimbar ke Dialog: Polisi di Takalar Tampung Curhat Warga Soal Kamtibmas

Jumat, 24 April 2026 - 18:13 WIB

Tujuh Bulan Buron, Kakek 72 Tahun di Takalar Diringkus Usai Bacok Majikan hingga Jari Putus

Jumat, 24 April 2026 - 13:14 WIB

Wanita di Makassar Gelapkan 5 Motor Gadai langsung di amankan Polsek Tamalate.

Jumat, 24 April 2026 - 12:10 WIB

Bhabinkamtibmas Sambang Warga, Ajak Bersama Jaga Kamtibmas. 

Jumat, 24 April 2026 - 12:08 WIB

Penanganan Kasus Mustari Dg Ngago Diklarifikasi: Penyidik Tindaklanjuti petunjuk JPU, Penahanan Sesuai KUHAP

Berita Terbaru